SUKOHARJO, Jatengpress.com — Upaya empat terdakwa kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) untuk menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kandas di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu (13/5/2026).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara yang menyeret Sumarsih (62), Sukamdi (64), Nurhayadi (56), dan Nurhayati (55) dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian pokok perkara.
Majelis hakim yang dipimpin Yuliana Eny Daryati dengan hakim anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga persidangan harus dilanjutkan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu. Dalam perkara ini, para terdakwa terancam pidana penjara maksimal enam tahun.
Meski demikian, majelis hakim tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan pertimbangan usia lanjut. Namun hakim mengingatkan penahanan sewaktu-waktu dapat dilakukan apabila para terdakwa tidak kooperatif mengikuti jalannya persidangan.
Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, menyebut putusan sela tersebut menjadi angin segar bagi pihak korban yang selama ini memperjuangkan hak waris keluarga mereka.
“Kasus ini bermula dari sengketa harta warisan almarhum Sularno alias Harno Miharjo yang memiliki dua istri. Dari istri pertama, Sugiyem, ada lima anak. Sedangkan dari istri kedua, Sadiyem, ada tujuh anak,” ujar Asri usai sidang.
Menurutnya, dalam SKW yang dibuat pada Januari 2011 diduga terdapat penghilangan nama Sadiyem beserta tujuh anaknya sebagai ahli waris sah. Akibatnya, hak waris dari keluarga istri kedua disebut hilang dari dokumen resmi yang kemudian digunakan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Asri menjelaskan, almarhum Sularno meninggalkan sejumlah aset berupa sawah seluas 2.621 meter persegi di Kelurahan Combongan serta tanah dan bangunan seluas 705 meter persegi di Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo Kota. Harta tersebut disebut merupakan harta pusaka keluarga, bukan harta gono-gini.
“Dalam SKW yang dibuat tahun 2011, diduga ada tujuh nama anak kandung yang dihilangkan. Padahal total anak almarhum ada 12 orang. Akibatnya, tujuh ahli waris lainnya kehilangan hak mereka,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan dugaan pemalsuan sebenarnya sempat terdeteksi pada 2011 hingga memicu pemblokiran oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Namun proses turun waris, pemecahan sertifikat menjadi tujuh bidang hingga balik nama melalui notaris tetap berjalan.
Pihak keluarga baru mengetahui perubahan status kepemilikan tanah tersebut pada 2016 saat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Agama Sukoharjo. Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Sukoharjo oleh Sadiyem bersama tujuh anaknya.
Dalam perjalanannya, tiga pelapor yakni Sadiyem dan dua anaknya meninggal dunia sehingga kini tinggal lima ahli waris yang melanjutkan perjuangan hukum tersebut.
JPU disebut telah menyiapkan sedikitnya 19 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak keluarga korban, mantan pejabat kelurahan hingga ahli pidana.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, sebagian tanah sengketa disebut telah dijual kepada pihak lain. Karena itu, pihak pelapor berharap sertifikat yang dinilai terbit secara ilegal dapat dibatalkan agar hak-hak ahli waris sah bisa dipulihkan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum. (Abdul Alim)







