Bobol Toko Bahan Kue di Purworejo, Pengamen Ditangkap 4 Hari Setelah Beraksi

Jatengpress.com, Purworejo – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko bahan kue dan plastik di wilayah Kota Purworejo.

Pelaku berinisial RDA (32), warga Kecamatan Bener, ditangkap setelah aksinya membobol Toko Aroma Jaya di Jalan Letjend Suprapto terekam dari hasil penyelidikan polisi.


Kapolres Purworejo melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelum beraksi, pelaku diketahui sempat mengamen di kawasan lampu merah Mranti.


“Pelaku awalnya berada di sekitar taman kota setelah mengamen. Saat melihat kondisi toko, muncul niat untuk melakukan pencurian karena tidak memiliki uang,” ungkap Kompol Nana Edi Sugito saat konferensi pers, Selasa (12/5).


Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 5 April 2026. Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat melalui samping bangunan menggunakan tumpukan karung rongsok sebagai pijakan. Setelah naik ke atap, pelaku menggeser seng dan merusak kayu reng untuk masuk ke area toko.


Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengatakan, setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengarah ke meja kasir dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp3,5 juta dan dua unit telepon genggam milik korban,” jelasnya.


Korban diketahui bernama Ana (48), pemilik toko Aroma Jaya. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk penting berupa topi hitam milik pelaku yang tertinggal di atas atap bangunan saat melarikan diri.


Barang bukti tersebut menjadi salah satu petunjuk yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, RDA akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 10 April 2026, atau empat hari setelah kasus dilaporkan.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel merek Samsung A51 dan Itel A70, dua kotak ponsel, sepotong kayu reng sepanjang sekitar 50 sentimeter, serta topi hitam yang digunakan saat beraksi.


Menurut hasil pemeriksaan, satu unit ponsel sempat dijual pelaku seharga Rp450 ribu, sedangkan ponsel lainnya digadaikan senilai Rp550 ribu.


Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Rutan Polres Purworejo dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk meningkatkan keamanan bangunan guna mencegah tindak kriminal serupa.


“Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan sistem keamanan toko maupun rumah usaha, termasuk memastikan pintu, jendela, hingga bagian atap dalam kondisi aman. Penggunaan CCTV juga sangat membantu proses pengawasan dan penyelidikan,” pungkasnya.