Jatengpress.com, Purworejo — RSUD RAA Tjokronegoro resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar di Aula RAA Tjokronegoro, Selasa (28/4/2026), sebagai langkah strategis dalam memperkuat aspek hukum dalam pelayanan kesehatan.
Kegiatan ini dihadiri Direktur RSUD RAA Tjokronegoro dr. Dony Prihartanto, M.P.H., Kabag Sekretariat Heru Agung Prastowo, S.Kep., Ns., M.M., Kabid Pelayanan Anny Retno Priastuti, S.KM., M.M., serta Kabid Penunjang dr. Azkiyatun, Sp.KFR.
Direktur RSUD RAA Tjokronegoro, dr. Dony Prihartanto, mengatakan bahwa transformasi pelayanan kesehatan yang terus berkembang membawa berbagai dinamika, termasuk tantangan dari sisi hukum.
“Transformasi pelayanan kesehatan yang masif membawa dinamika, sehingga jajaran RSUD Tjokronegoro dihadapkan pada beberapa aspek untuk menjaga kualitas, termasuk aspek hukum,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang berintegritas dan akuntabel.
“Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas, berintegritas, dan akuntabel, serta memastikan setiap langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Dony juga mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo telah terjalin sejak tahun 2021 dan terus berlanjut hingga saat ini.
“Kerja sama ini sudah berjalan selama lima tahun sejak 2021. Untuk perjanjian kali ini berlaku selama dua tahun, yakni 2026 hingga 2028. Kami berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan, terutama pada tahun 2025 saat banyak kegiatan pengadaan dan konstruksi, di mana Kejaksaan selalu mendampingi sehingga dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“MoU ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa sebagai institusi pelayanan publik di bidang kesehatan, RSUD Tjokronegoro memiliki tantangan yang cukup kompleks, mulai dari pengadaan barang hingga pengaduan masyarakat.
“RSUD sebagai layanan publik tentu memiliki persoalan yang kompleks, termasuk pengadaan barang dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan,” ungkapnya.
Widi menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam kerja sama ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai mitra yang memberikan pendampingan hukum agar setiap proyek strategis berjalan sesuai koridor. Kami juga siap menjadi mediator jika terjadi sengketa,” tegasnya.
Dengan adanya pendampingan tersebut, ia berharap jajaran RSUD dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa rasa khawatir.
“Harapannya, jajaran RSUD dapat bekerja dengan tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa perlu cemas terhadap aspek hukum,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Penandatanganan ini tidak hanya seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Purworejo,” pungkasnya. (Vale)


