Prihatin Atas Maraknya Peredaran Narkoba, DPRD Wonogiri Ajukan Raperda Inisiatif

Jatengpress.com, Wonogiri – Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Wonogiri mengaku prihatin atas maraknya peredaran narkotika dan onat terlarang di masyarakat. Atas keprihatinan tersebut, Senin (6/4) lembaga legislatif di Wonogiri ini berinisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada eksekutif tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Raperda inisiatif tersebut diajukan bersamaan dengan tiga Raperda inisiatif lainnya, yakni Raperda pemberdayaan desa wisata, Raperda ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan Raperda perubahan atas peraturan daerah kabupaten Wonogiri nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.

Keempat Raperda tersebut disampaikan Wakil Ketua PDRD Wonogiri, Krisyanto pada sidang paripurna DPRD Wonogiri yang dihadiri Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, para anggota dewan dan jajaran eksekutif.

 Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, lebih lanjut Krisyanto memaparkan bahwa permasalahan narkotika semakin meningkat dan serius. ‘’Hal ini semakin mengkhawatirkan ketika mempertimbangkan kondisi masa depan bangsa Indonesia yang akan mengalami bonus demografi. Hal ini berpotensi memberikan kesempatan berkembangnya penyalahgunaan narkotika yang memberi dampak ketergantungan bair pada fisik maupun mental bagi generasi muda. Narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan dan kondisi tubuh, namun juga dapat mempengaruhi kualitas hidup, seperti susag berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, serta kemungkinan melakukan pelanggaran hukum,’’ paparnya.

Diutarakan pula, tindak pidana narkotika tidak hanya dilakukan oleh

orang dewasa saja, namun juga dilakukan oleh anak. Anaksering menjadi target para pengedar narkotika karena anak cenderung masih labil dan mudah dipengaruhi sehingga berpotensi terjerat dalam penyalahgunaan narkotika. Ketika anak sebagai penyalahguna narkotika, maka mereka hanyalah korban dan tidak sepatutnya negara memberikan hukuman yang sama dengan orang dewasa sehingga wajib mendapatkan perlindungan. ‘’Sehingga dalam hal ini, dibutuhkan perlindungan anak yang merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial,’’ pungkasnya. (Pm)