Jatengpress.com, Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) demi menjaga kondusivitas wilayah. Melalui Satuan Samapta, polisi mengungkap sejumlah kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan beralkohol.
Hasil penindakan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/4/2026) sore oleh Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto, S.H., M.A.P., mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Kegiatan ini turut didampingi Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., serta KBO Samapta Ipda Tulus Yuliana, S.H.
AKP Eko menjelaskan, penindakan dilakukan dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026 berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran miras di lingkungan mereka.
“Kami melakukan patroli Turjawali dan merespons cepat aduan warga. Hasilnya, enam orang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda,” ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyasar beberapa wilayah, yakni Kecamatan Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo. Barang bukti yang diamankan pun beragam, mulai dari arak, ciu, hingga minuman beralkohol bermerek.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian membagi penindakan ke dalam dua kategori, yakni penjual atau penyedia miras serta konsumen atau peminum.
Untuk kategori penjual, terdapat empat lokasi penindakan. Di wilayah Bruno pada 13 April, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M (27) di Desa Blimbing dengan barang bukti delapan botol arak. Sementara di Kutoarjo pada 15 April, tersangka NSP (20) diamankan di sebuah ruko di Jalan Tentara Pelajar dengan berbagai jenis miras seperti anggur merah, black currant, dan congyang.
Di Kecamatan Kemiri, dua tersangka turut diamankan pada hari yang sama. PPL (31) ditangkap di Desa Bedono Karang Duwur dengan barang bukti bir dan anggur, sedangkan KY (35) diamankan di Desa Winong dengan barang bukti 13 botol ciu dan anggur merah.
Adapun untuk kategori konsumen, polisi mengamankan dua orang pelaku. HPA (32) ditangkap di Desa Singojoyo, Kecamatan Bruno saat mengonsumsi whisky pada 15 April. Sedangkan OS (25) diamankan di wilayah Kelurahan Keseneng, Purworejo, saat kedapatan membawa dan meminum ciu di area Makam Cina pada 13 April.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para penjual dijerat Pasal 13 juncto Pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp30 juta.
Sementara itu, para peminum dikenakan Pasal 14 juncto Pasal 7 dengan ancaman serupa, yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp30 juta.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungannya. Penindakan ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Purworejo,” tegas AKP Eko. (Vale)


