Jatengpress.com, Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AB (25), warga Jakarta Barat, diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasatresnarkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menjelaskan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (22/4/2026).
AKP Amirudin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500 ribu. Transaksi dilakukan menggunakan modus “alamat jatuh”, yakni barang diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi telepon.
Selain sabu seberat 0,72 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, sedotan, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kini AB telah ditahan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polres Purworejo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba, sebagai upaya bersama menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Vale)






