Jatengpress.com, Wonogiri – Tim Reskrim Polsek Pracimantoro , Wonogiri, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Bengkel Bima Motor, Ngulu Wetan, Desa Pracimantoro, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Korban, Sabdo Ilyasa Al-Bukhori (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Sragen, mengalami kerugian sebesar Rp7.800.000,-.
Kronologi kejadian bermula saat korban hendak menjual sepeda motor miliknya dan telah berkomunikasi dengan seseorang yang dikenal melalui media sosial. Korban kemudian bertemu dengan terduga pelaku di wilayah Giritontro dan diajak menuju bengkel untuk melakukan pengecekan kendaraan.
Setelah proses perbaikan selesai, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di bank. Namun, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Menyadari telah menjadi korban penggelapan, korban bersama saksi sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pracimantoro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro bersama tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YAD di wilayah Kecamatan Giritontro.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, satu buah sweater warna hitam, serta satu unit handphone merk Redmi warna biru. Sepeda motor tersebut diketahui telah diganti nomor polisinya oleh pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Wonogiri mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya yang dilakukan melalui media sosial. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta selalu memastikan keamanan dalam setiap transaksi guna menghindari tindak kejahatan.
Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Polres Wonogiri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri. (Pm)






