RSUD dr. Tjitrowardojo Gandeng LPSK, Perkuat Perlindungan dan Layanan Terpadu bagi Korban Tindak Pidana

Jatengoress.com, Purworejo – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Tjitrowardojo Kabupaten Purworejo resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan serta pelayanan bagi korban tindak pidana.


Kerja sama ini menjadi upaya penting dalam menghadirkan layanan yang lebih komprehensif bagi masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan, tindak pidana, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang membutuhkan penanganan kesehatan sekaligus perlindungan hukum.


Melalui kolaborasi ini, korban tindak pidana dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara lebih cepat dan terintegrasi. RSUD dr. Tjitrowardojo akan memberikan penanganan medis yang dibutuhkan, sementara LPSK berperan dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.


Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo, dr. Tolkha Amaruddin, Sp.THT., M.Kes, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat. Korban tidak hanya mendapatkan perawatan medis, tetapi juga dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan dari LPSK selama proses penanganan kasus berjalan,” ujar dr. Tolkha.


Menurutnya, kolaborasi antara rumah sakit dan LPSK juga akan memperkuat koordinasi dalam penanganan korban kekerasan maupun tindak pidana lainnya, termasuk dalam penyusunan dokumen medis yang sering kali dibutuhkan dalam proses hukum.


“Dokumen medis yang akurat sangat penting dalam proses penegakan hukum. Dengan adanya kerja sama ini, koordinasi antara tenaga medis dan pihak LPSK akan lebih terarah sehingga dapat membantu korban mendapatkan keadilan,” tambahnya.


Bagi masyarakat Purworejo dan wilayah sekitarnya, kerja sama ini menjadi wujud komitmen RSUD dr. Tjitrowardojo dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada penyembuhan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan, keamanan, serta pemulihan korban secara menyeluruh.


Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan masyarakat yang mengalami atau menjadi korban tindak pidana dapat lebih berani untuk melapor serta mendapatkan perlindungan yang layak.
Melalui sinergi antara layanan kesehatan dan perlindungan hukum ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman, adil, dan berpihak kepada korban di wilayah Kabupaten Purworejo dan sekitarnya. (Vale)