Polres Purworejo Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Pil Berlogo Y Diamankan

Jatengpress.com, Purworejo – Polres Purworejo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di Mapolres Purworejo, Rabu (18/3/2026).


Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Resnarkoba AKP Amiruddin Zulkarnain serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.


Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Purworejo segera melakukan serangkaian penyelidikan.


“Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen. Saat ini Satresnarkoba masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada pelaku,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.


Tersangka diamankan di kawasan Cafe Sunshine, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal.


Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4.377 butir pil berwarna putih berlogo Y, satu unit telepon genggam merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah yang diduga digunakan pelaku untuk menunjang aktivitasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait tindakan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi maupun alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.


“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.


Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Purworejo.


“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Vale)