Polres Purworejo Bongkar Peredaran Sabu, Pria Asal Kebumen Ditangkap Saat Transaksi Dini Hari

Jatengpress.com, Purworejo – Polres Purworejo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KHR (33), warga Desa Kedungbulus, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.


Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti.


Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah minimarket yang berada di Desa Kaliwatu Kranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Saat itu, petugas Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan menaruh kecurigaan terhadap seorang pria yang berada di area parkir minimarket dengan mengendarai sepeda motor putih.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya mengarah pada pelaku.


Setelah dilakukan pendekatan dan pemeriksaan di lokasi, petugas menggeledah pelaku beserta kendaraan yang digunakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang berisi percakapan transaksi narkotika melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu, di dalam jok sepeda motor juga ditemukan dua plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu.


Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut baru saja diambil sesuai petunjuk yang diterima melalui telepon genggam dan rencananya akan diserahkan kepada rekannya. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan meliputi dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram, dua sedotan warna merah dan hijau, satu unit handphone Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.


Wakapolres Purworejo menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


“Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.


Ia menambahkan, narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda karena dapat merusak masa depan sekaligus mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan narkoba.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.


Polres Purworejo menegaskan akan terus mengedepankan langkah penindakan, pencegahan, dan edukasi agar situasi keamanan di wilayah Purworejo tetap aman dan kondusif. (Vale)