Jatengpress.com, Semarang – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengawal proses pembayaran gaji yang terlambat, bagi karyawan di PT Muara Krakatau Tengaran (MKT), Kabupaten Semarang.
Persoalan keterlambatan pembayaran gaji di perusahaan ini awalnya diunggah oleh seorang yang mengaku buruh PT Muara Krakatau Tengaran (MKT), dan menjadi viral di media sosial.
Buruh di perusahaan garmen PT Muara Krakatau Tengaran (MKT) yang berlokasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengeluhkan penundaan pembayaran gaji hingga uang lemburan yang belum diselesaikan.
Keluhan itu, disampaikan oleh salah satu buruh melalui akun anonim di media sosial (Medsos) atau grup Facebook Info Warga Tengaran (IWT) pada Rabu (11/3/2026).
“Saya salah satu karyawan garmen PT Muara Krakatau Tengaran, Kabupaten Semarang. Tolong bantu kami mendapatkan hak-hak kami sebagai karyawan pabrik. Lemburan kami tidak dibayarkan dan gaji kami diulur-ulur. Saya tidak mewakili siapa pun, saya hanya mewakili diri saya sendiri yang merasa terzalimi oleh perusahaan tersebut,” tulis akun anonim tersebut.
Pengunggah menyebutkan bahwa gaji bulan Februari yang seharusnya dibayarkan pada 10 Maret 2026, hingga kini belum juga cair. Selain itu, uang lemburan pekerja juga disebut belum dibayarkan sejak 2025.
“Gaji kami seharusnya dibayarkan tanggal 10 kemarin, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan. Lemburan kami pada bulan Juli, Agustus, dan Desember 2025 juga belum dibayarkan. Saya memiliki data rekapan gaji lengkap jika dibutuhkan sebagai barang bukti,” tulisnya.
Pengunggah juga menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan-rekan lainnya tidak melakukan demonstrasi terkait kondisi tersebut. Sebab, sebagian besar pekerja di PT MKT merupakan ibu-ibu yang merasa khawatir kehilangan pekerjaan.
“Kami juga tidak berani melaporkan ke Disnaker [Dinas Tenaga Kerja] karena dulu teman-teman kami pernah melapor, tetapi justru mereka yang dikeluarkan dari pabrik,” keluhnya.
Ia juga berharap ada pihak lain yang dapat membantu para pekerja mendapatkan hak-haknya. Khususnya pemerintah yang dapat melakukan intervensi kepada pihak perusahaan.
“Kami mohon bantuan kepada siapa pun agar bisa membantu kami mendapatkan hak-hak kami. Kami sadar mungkin tidak mampu melawan orang-orang yang berpengaruh di perusahaan ini. Jika dibawa ke pengadilan pun kami merasa akan kalah karena kami hanya orang kecil,” tegasnya.
Menanggapi keluhan buruh di Kecamatan Tengaran tersebut, Ida Nurul Farida mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, serta Disnaker Kabupaten Semarang, untuk menindaklanjuti permasalahan yang viral di media sosial itu.
Menurutnya, hasil tindak lanjut dari DPRD Jateng menunjukkan bahwa perusahaan PT Muara Krakatau Tengaran telah mulai membayarkan gaji pekerja.
“Alhamdulillah, berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, gaji bulan Februari sudah dibayarkan awal bulan Maret,” kata Ida.
Ida yang merupakan anggota DPRD Jateng dari Fraksi PKS di daerah pemilihan Jateng 2 yang meliputi Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kendal, mengungkapkan bahwa untuk pembayaran lemburan yang tertunda, pihak perusahaan berjanji akan melunasinya secara bertahap.
“Lemburan yang tertunda rencananya akan dibayarkan secara bertahap mulai bulan April. Kemudian untuk THR dijanjikan akan diberikan pada tanggal 17,” katanya.
Ida menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya kepada para karyawan. Menurutnya, dari informasi yang diperoleh, perusahaan disebut sedang mengalami kesulitan likuiditas.
“Informasinya memang ada kesulitan likuiditas. Jadi perusahaan memiliki aset, tetapi untuk mengubahnya menjadi uang kas tidak mudah. Karena itu, persoalan ini akan terus diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan agar perusahaan segera menunaikan kewajibannya kepada para pekerja,” pungkasnya. (CIP)

