KARANGANYAR, Jatengpress.com— Pemerintah Kabupaten Karanganyar mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hingga saat ini, hampir seluruh pencairan telah direalisasikan, sementara sebagian kecil masih dalam proses administrasi.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Pujiyanto, menjelaskan pencairan THR sempat menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah. Perbup tersebut baru terbit pada Kamis–Jumat pekan lalu sehingga proses pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) baru dapat dilakukan setelahnya.
“Untuk THR sudah. Kemarin sebagian besar sudah direalisasikan pada Jumat, dan hari ini hampir semuanya sudah selesai,” ujarnya, Senin (16/3).
Ia menjelaskan, dalam proses pencairan sempat ditemukan beberapa OPD yang harus melakukan pergeseran anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), terutama terkait alokasi pajak penghasilan. Pergeseran tersebut hanya terjadi pada sebagian kecil OPD sehingga tidak menghambat pencairan secara keseluruhan.
Total anggaran THR yang dicairkan mencapai lebih dari Rp41,5 miliar. Rinciannya, THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp31.269.755.511 bagi 5.931 orang. Kemudian THR untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu sebesar Rp9.518.790.934 bagi 2.675 orang.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan THR bagi PPPK paruh waktu. Jumlahnya sebesar Rp756.250.000 untuk 3.025 orang pegawai, dengan nominal Rp250.000 per orang.
Pujiyanto mengatakan pencairan THR PPPK paruh waktu masih diproses melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sebagian data sudah masuk ke BKD dan sedang diproses.
“Yang sudah masuk kami proses hari ini. Maksimal besok sudah bisa cair,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh unsur pemerintahan daerah termasuk anggota DPRD juga telah menerima THR. Saat ini hanya tersisa sebagian kecil administrasi di tingkat kecamatan dan kelurahan yang sedang diselesaikan.
Sementara itu, untuk ASN beragama Islam, potongan zakat juga telah dilakukan secara otomatis melalui bendahara gaji sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Zakat tersebut disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Pemerintah Kabupaten Karanganyar menargetkan seluruh pencairan THR rampung sebelum masa cuti bersama Lebaran sehingga dapat dimanfaatkan pegawai untuk kebutuhan hari raya.(Abdul Alim)






