SOLO, Jatengpress.com— Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Surakarta, Asri Purwanti SH MH, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik agar tidak mudah dikriminalisasi dalam menjalankan tugasnya di sekolah.
Hal itu disampaikan Asri saat menjadi narasumber dalam diskusi interaktif bertajuk “Antisipasi Potensi Kriminalisasi terhadap Tenaga Pendidik” yang digelar di SMA Pangudi Luhur St Yosef, Kota Solo, Jumat (6/3). Diskusi tersebut diikuti lebih dari 300 guru dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Asri, berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah sebenarnya dapat diselesaikan secara internal dengan mengedepankan komunikasi serta pendekatan restorative justice, tanpa harus langsung dibawa ke ranah hukum.
“Dengan KUHP yang baru, penyelesaian perkara bisa mengedepankan restorative justice. Artinya, permasalahan yang muncul di sekolah bisa diselesaikan secara damai dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada masa berlakunya KUHP lama, posisi guru seringkali lebih rentan terhadap kriminalisasi. Hal itu karena sejumlah pasal memiliki ancaman hukuman minimal sehingga ruang penyelesaian alternatif menjadi sangat terbatas.
Asri bahkan mencontohkan salah satu kasus yang pernah ditanganinya. Dalam perkara tersebut, kliennya sempat divonis lima tahun penjara pada Desember 2025 karena menggunakan ketentuan KUHP lama yang memiliki ancaman hukuman minimal lima tahun.
Namun setelah KUHP baru berlaku, terdapat peluang hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung karena dalam aturan yang baru tidak lagi terdapat ancaman hukuman minimal pada pasal tersebut.
“Dengan KUHP baru, ada ruang keadilan yang lebih luas. Beberapa perkara yang sebelumnya memiliki ancaman hukuman minimal kini bisa ditinjau kembali melalui upaya hukum,” jelasnya.
Selain menyoroti aspek hukum, Asri juga menekankan pentingnya adanya kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa terkait aturan serta mekanisme penyelesaian masalah di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, kesepakatan yang dibuat bersama dapat menjadi dasar kuat untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum.
“Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan dulu secara internal melalui komunikasi antara sekolah dan orang tua. Kalau memang harus masuk ranah hukum, guru juga berhak mendapatkan pendampingan dari advokat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Asri juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para tenaga pendidik apabila menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya Kajari Surakarta Supriyanto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Achmad Peten Sili, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr Muhammad Rustamaji.
Para guru yang hadir terlihat sangat antusias mengikuti jalannya diskusi. Berbagai pertanyaan disampaikan, mulai dari persoalan disiplin siswa, konflik dengan orang tua murid, hingga potensi laporan hukum terhadap guru.
Melalui kegiatan ini diharapkan para tenaga pendidik memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan tenang serta tetap terlindungi secara hukum. (Abdul Alim)





