KARANGANYAR, Jatengpress.com — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali menempuh jalur hukum untuk mendorong penetapan status tersangka terhadap Juliyatmono, anggota Komisi X DPR RI, terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Ini menjadi praperadilan ketiga yang diajukan oleh LP3HI terhadap Kejaksaan Negeri Karanganyar. Permohonan praperadilan itu telah tercatat di Pengadilan Negeri Karanganyar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Krg dan dijadwalkan sidang perdana pada 31 Maret 2026.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi, menegaskan bahwa langkah hukum terbaru ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang memvonis lima terdakwa kasus serupa pada 24 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo, terbukti memberikan uang Rp4,5 miliar kepada Juliyatmono saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar agar perusahaan mendapatkan proyek pembangunan masjid.
“Pertimbangan hukum putusan tersebut jelas menyebut adanya aliran dana kepada Juliyatmono dalam rangkaian kasus ini. Fakta itu seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menaikkan status perkara,” ujar Arif Sahudi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam praperadilan terdahulu menyatakan masih menunggu proses persidangan agar keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selaras dengan persidangan. LP3HI menilai, setelah adanya putusan pengadilan yang secara tegas menyebut aliran dana Rp4,5 miliar, alasan itu tidak lagi relevan. “Fakta hukum sudah diuji dan dituangkan dalam pertimbangan hakim. Ini perkembangan signifikan dan harus menjadi dasar penyidik untuk segera menetapkan status hukum yang bersangkutan,” tambah Arif.
Melalui praperadilan kali ini, LP3HI menuntut Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Juliyatmono, menetapkan status hukum yang sesuai ketentuan undang-undang, dan melanjutkan proses hukum hingga tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi. Arif menegaskan, upaya ini mencerminkan komitmen LP3HI dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, terutama pada kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. (Abdul Alim)


