Jatengpress.com, Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria asal Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri berinisial SKT alias Genjang (48) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026). Polisi menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang kerap menggunakan sabu di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan yang bersangkutan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam botol Yakult,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram. Barang haram itu dibungkus kapas dan dililit plester warna hitam di dalam botol minuman probiotik.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol AE 3944 YB serta satu unit ponsel milik tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anom menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah Wonogiri. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. (Pm)






