Jatengpress.com, Karanganyar – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Alam Berjo berhasil mencatat pendapatan miliaran rupiah dari sektor pariwisata desa, namun prestasi tersebut kini berada di bawah sorotan hukum. Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menegaskan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes yang digelar Kepala Desa Berjo dan pengurus setelah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tidak sah secara hukum.
Ketua LAPAAN RI, Dr. Kusuma Putra SH MH, mengatakan bahwa ketidakabsahan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1425 K/PDT/2025, yang menolak kasasi terkait PAW Desa Berjo. Putusan tersebut menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Karanganyar dan Pengadilan Tinggi Semarang bahwa PAW Kepala Desa Berjo tidak sah. “Artinya, seluruh produk hukum, termasuk SK Direktur BUMDes, Musdes, dan laporan keuangan yang dibuat setelah PAW, tidak memiliki dasar hukum,” kata Kusuma Putra, Rabu (4/2).
Kusuma Putra juga menyoroti kehadiran perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar dalam Musdes yang dianggap ilegal. “Seharusnya pemerintah kabupaten menunda kegiatan sampai ada kepastian hukum. Kehadiran mereka justru menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap putusan pengadilan,” ujarnya.
Terlepas dari sengketa hukum, BUMDes Alam Berjo mencatat prestasi mengesankan. Berdasarkan laporan tahun buku 2025, BUMDes berhasil membukukan pendapatan kotor sebesar Rp11,852 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari sektor pariwisata alam, yakni Air Terjun Jumog yang menyumbang Rp9,69 miliar, dan Telaga Madirda sebesar Rp2,1 miliar. Laba bersih yang berhasil disisihkan mencapai Rp8,54 miliar, sebagian besar disetorkan ke Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk membiayai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur BUMDes Alam Berjo, Sularno, menekankan bahwa keberhasilan ini menunjukkan potensi ekonomi desa yang besar. “Wisata alam menjadi motor penggerak ekonomi, dan semua laba kami alokasikan kembali untuk pembangunan desa,” ujarnya. Namun Kusuma Putra menegaskan bahwa pencapaian finansial tidak bisa mengesampingkan kepatuhan hukum. “Pengelolaan aset strategis seperti Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda harus berada di tangan pihak yang sah secara hukum. Keuntungan tidak bisa dijadikan alasan untuk melewati aturan,” katanya.
LSM LAPAAN RI mendesak Pemkab Karanganyar segera mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk membekukan sementara pengelolaan BUMDes, menunjuk Penjabat atau Pelaksana Tugas Kepala Desa, dan melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan BUMDes. Menurut Kusuma Putra, penundaan tindakan pemerintah berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi desa, baik dari sisi aset maupun finansial.
Langkah pengawasan tambahan juga direncanakan. LAPAAN RI berencana mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk memastikan semua tindakan pemerintah desa dan pengelolaan BUMDes berjalan tertib, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Kusuma Putra menekankan bahwa keberhasilan ekonomi BUMDes harus dibarengi dengan kepastian hukum agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa risiko sengketa atau kerugian.(Abdul Alim)







