Jatengpress.com, Karanganyar — Polemik pembangunan kawasan Holyland di Dukuh Kepuh, Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Pengelola kawasan tersebut, Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS), menyatakan tidak menerima keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang mencabut lima Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah menempuh upaya banding administratif.
Ketua LBH GP Ansor Karanganyar, Minarno, mengatakan banding administratif telah diajukan sejak 7 Januari 2025 sesuai dengan mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima jawaban resmi dari Pemkab Karanganyar, meskipun ketentuan menyebutkan jawaban banding maksimal diterbitkan dalam waktu 30 hari.
“Pencabutan PBG itu merupakan keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu, klien kami memiliki hak hukum untuk mengajukan banding administratif,” kata Minarno, Senin (12/1).
Minarno menegaskan, pencabutan izin tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi yayasan, baik secara materiil maupun immateriil. Nilai kerugian materiil masih dalam tahap penghitungan dan akan diungkap apabila perkara berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara kerugian immateriil, menurutnya, berkaitan dengan kekecewaan dan ketidakpastian hukum yang dialami pengelola.
Ia juga menyoroti alasan pencabutan PBG yang dikaitkan dengan kewajiban dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Saat pengajuan PBG pada 2024, Minarno menyebut pihak yayasan hanya diminta melengkapi dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), tanpa kewajiban Amdal.
“Kalau sekarang muncul pendapat bahwa harus Amdal, itu seharusnya melalui prosedur yang jelas. Jangan sampai perbedaan pandangan antara pemerintah sebelumnya dan pemerintah sekarang justru dibebankan kepada masyarakat yang sudah menjalankan prosedur,” ujarnya.
LBH GP Ansor Karanganyar juga mempersoalkan tidak adanya tahapan teguran sebelum pencabutan PBG. Berdasarkan kronologi yang diterima pihaknya, pada 22 Januari Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan kunjungan lokasi, keesokan harinya diterbitkan sanksi administratif berupa peringatan untuk melengkapi Amdal, lalu pada 24 Januari PBG dicabut. Surat pencabutan tersebut baru diterima pihak yayasan pada 29 Januari.
Di tengah polemik tersebut, pembangunan kawasan Holyland dilaporkan telah mencapai sekitar 80 persen. Minarno menilai pencabutan izin pada tahap akhir pembangunan semakin memperbesar potensi kerugian yang dialami pengelola.
Meski demikian, Minarno menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan Pemkab Karanganyar maupun pihak-pihak yang menolak pembangunan. Namun secara paralel, LBH GP Ansor Karanganyar juga telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan ke PTUN dan kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), apabila banding administratif tidak dikabulkan.
“Kami terbuka untuk dialog, tetapi kepastian hukum juga harus ditegakkan. Karena itu, seluruh langkah hukum telah kami siapkan,” tegas Minarno. (Abdul Alim)






