Jatengpress.com, Karanganyar — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah senilai ratusan juta rupiah yang dilaporkan warga Surakarta berinisial AW dinilai berjalan di tempat. Kuasa hukum korban, Asri Purwati, mempertanyakan kinerja penyidik Polres Karanganyar karena dua laporan yang dilayangkan kliennya belum menunjukkan perkembangan berarti meski hampir satu tahun berjalan.
Asri mengungkapkan, dua laporan tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian dua objek tanah berbeda yang dilakukan melalui notaris yang sama di wilayah Colomadu, yakni Anik Suryani.
“Pihak korban melaporkan dua aduan pembelian atas objek tanah melalui notaris Anik. Dua-duanya aduan tersebut sampai sekarang sudah hampir satu tahun belum ada perkembangan, belum juga dilakukan gelar perkara,” ujar Asri saat memberikan keterangan, Rabu (14/1)
Menurut Asri, secara formil perkara tersebut seharusnya sudah dapat ditingkatkan statusnya. Ia menyebutkan seluruh saksi pendukung telah diperiksa oleh penyidik. Namun, kendala utama yang disampaikan kepolisian adalah ketidakhadiran terlapor, Yusuf, dalam proses pemanggilan.
“Saksi-saksi sudah diperiksa semuanya. Tinggal terlapor itu, katanya dipanggil tidak pernah datang,” ungkapnya.
Asri menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terlapor hanya sekali memenuhi panggilan kepolisian, yakni pada tahap klarifikasi awal. Setelah itu, terlapor disebut tidak pernah hadir meski sudah beberapa kali dipanggil.
Kasus tersebut bermula pada awal 2024, ketika AW membeli dua bidang tanah. Tanah pertama berada di Sambirejo, Kabupaten Sragen, milik Saifulloh Yusuf dengan nilai transaksi Rp840 juta. Tanah kedua berada di Candirejo, Kabupaten Klaten, milik Pratama Ghazali dengan nilai Rp535 juta. Kedua transaksi dilakukan di kantor Notaris Anik Suryani di Colomadu.
Meski pembayaran disebut telah lunas, korban mengaku hingga kini hak atas tanah tersebut tidak kunjung berpindah tangan. Selain itu, terdapat dugaan kejanggalan dalam proses administrasi, di mana Surat Kuasa Jual yang semestinya diserahkan kepada pembeli justru diduga diserahkan kembali oleh pihak notaris kepada penjual.
Kondisi tersebut membuat pihak korban mendesak Polres Karanganyar segera menggelar perkara guna memberikan kepastian hukum.
“Ketidakhadiran terlapor seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan atau memperlambat proses penyidikan jika alat bukti lain sudah cukup,” tegas Asri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan dan belum dihentikan. Ia menyebut belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melengkapi sejumlah tahapan pemeriksaan.
“Masih dalam proses pemeriksaan, termasuk dari BPN. Nanti ada proses lanjutan setelah itu,” kata AKP Wikan saat dikonfirmasi.
Ia menyampaikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut, meski tidak merinci jumlahnya.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Karena banyaknya perkara yang ditangani, saya tidak hafal satu per satu,” ujarnya.
AKP Wikan memastikan, setelah seluruh keterangan dan hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional diterima, penyidik akan melanjutkan ke tahapan gelar perkara.
“Setelah informasi dari BPN masuk, akan dilakukan gelar perkara lagi. Penanganan masih berjalan,” pungkasnya. (Abdul Alim)






