Jatengpress.com, Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penebangan liar dan peredaran hasil hutan tanpa izin yang terjadi di wilayah Kabupaten Wonogiri. Kasus tersebut berhasil diungkap pada Kamis, 29 Januari 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan potong kayu jenis sonokeling.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.
“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul, Kecamatan Wonogiri,” ujar AKP Anom, Jumat (30/1/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial B selaku penebang sekaligus penjual kayu, serta D sebagai pihak pembeli. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan penebangan dan penguasaan hasil hutan tanpa izin yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Zebra, 35 potong kayu jenis sonokeling, serta 1 unit mesin pemotong kayu (senso) yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini para tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perusakan hutan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.(Pm)






