Jatengpress.com, Wonogiri – Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri membekuk pria berinisial MIW (28) lantaran dugaan telah mencuri perhiasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Yadi, warga Bakalan RT 02/03, Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro. Saat kejadian, korban tengah mengikuti kegiatan pengajian yasinan di rumah tetangga.
Sepulang dari kegiatan tersebut, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya satu buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp100 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwantoro.
Kapolsek Purwantoro IPTU Nugroho Setyo Hartono, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terhadap kasus percobaan pencurian yang terjadi di lokasi berbeda pada hari yang sama.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui tidak hanya melakukan percobaan pencurian, tetapi juga pencurian dengan pemberatan di rumah korban lainnya,” jelas IPTU Nugroho.
Pelaku berhasil diamankan pada Jum’at (23/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang masih berada di wilayah Desa Bakalan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas beserta surat pembelian, uang tunai Rp100 ribu, serta satu buah dompet warna krem.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang pada malam hari, lalu mengambil barang-barang berharga tanpa seizin pemilik rumah. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Kasi Humas Polres Wonogiri mewakili Kapolres Wonogiri menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Purwantoro dan Tim Resmob.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Wonogiri dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta kerja keras anggota di lapangan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Purwantoro dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah pada malam hari, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Pm)






