Jatengpress.com, Wonogiri – Unit Reskrim Polsek Manyaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di area persawahan Desa Kepuhsari, Kecamatan Manyaran. Korban berinisial D (63), warga setempat, kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit saat diparkir di lokasi sawah dalam kondisi terkunci setang.
Kapolsek Manyaran AKP Parji, S.H. menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan saksi-saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat membawa sepeda motor korban. Namun karena panik setelah diteriaki warga, kendaraan tersebut ditinggalkan di area ladang sekitar 100 meter dari TKP,” jelas AKP Parji.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua remaja masing-masing berinisial S.W. (23) dan N.O.J. (15) yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor milik korban.
Sementara itu, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., dalam keterangannya pada Selasa (27/1/2026) menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Wonogiri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap tindak pidana. Keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian,” ujar AKP Anom Prabowo.
Ia menambahkan, perbuatan para terlapor dikenakan Pasal 477 ayat (1) KUHP, yakni pencurian dengan keadaan tertentu, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
AKP Anom Prabowo juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya dengan call center 110.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan peran masing-masing terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Pm).







