Jatengpress.com, Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri mengamankan seorang pria berinisial N.D.B.P. (39) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Penindakan dilakukan di Jalan Raya Baturetno–Pacitan, Dusun Sidorejo, Desa Guwotirto.
“Informasi awal dari masyarakat langsung kami respons dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terlapor berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” jelas AKP Anom Prabowo, Sabtu (24/1/2026).
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh personel Satresnarkoba pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB
Selain satu paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain plester hitam, kapas, bungkus rokok, bukti transfer, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

AKP Anom menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Saat ini terlapor telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terlapor diduga berperan sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.
Polres Wonogiri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, sebagai bagian dari sinergi bersama Polri dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(Pm).






