Tunangannya Diganggu, Warga Magelang Aniaya Pelaku hingga Meninggal

Jatengpress.com, Magelang – Satuan Reskrim Polres Magelang Kota sukses mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.

AKP Iwan Kristiana mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu (03/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian di halaman outlet es krim wilayah Kelurahan Cacaban, Kota Magelang.

Tersangka pelakunya adalah MI (22), warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Sedangkan korbannya, Z (23), warga desa yang sama.

Dan polisi mengamankan tersangka di rumahnya pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Praktis, MI belum dapat menikahi tunangannya dalam waktu dekat.

“Motif penganiayaan dipicu rasa emosi tersangka setelah mengetahui bahwa tunangannya diduga dilecehkan oleh korban,” katanya, dalam konferensi pers yang dibuka oleh Wakapolres Magelang Kota Kompol Eka Yuniastuti, pada Senin (11/05/2026).

Iwan lalu mengungkapkan kronologi peristiwa penganiayaan itu. Sebelum kejadian, MI menerima aduan dari tunangannya, teman kerja korban.

Intinya, korban telah berulah tidak senonoh atau pelecehan seksual terhadap gadis pujaan hati tersangka. Hal itu membuat MI naik pitam.

Dibakar rasa amarah yang merasuki hatinya, tersangka segera mendatangi tempat kerja korban. Melihat korban lagi duduk di kursi teras oulet langsung dihujani bogem mentah berkali-kali.

“Tidak hanya itu, tersangka yang sudah kalap menendang korban meski ketika sudah jatuh tersungkur dan mengalami luka serius pada bagian kepala,” terang Iwan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban koma dan menjalani perawatan medis di rumah sakit dalam kondisi tak sadar. Beberapa hari kemudian, almarhum dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (07/05/2026).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Magelang Kota pada Kamis (07/05/2026).

Satuan Reskrim Polres Magelang Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Seiring proses penyidikan, polisi juga melakukan exhumasi (pembongkaran makam) terhadap jenazah korban yang dikubur di desa asalnya.

Exhumasi melibatkan 4 dokter Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng. Dari hasil otopsi, tim dokter mencatat adanya beberapa luka di bagian wajah dan bagian kepala.

“Korban mengalami pendarahan otak,” kata Iwan, didampingi Kasi Humas Ipda Wahyudi.

“Jadi, exhumasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar AKP Iwan Kristiana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam tahun 2014, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (TB)