Jatengpress.com, Kota Mungkid – Sembilan terduga pelaku kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu luka-luka diamankan di Polresta Magelang.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto menyrbut korban meninggal dunia adalah RDJ (19), warga Potrobangsan, Kota Magelang.
Korban dirawat intensif sekitar tiga pekan di RST Kota Magelang sebelum dinyatakan meninggal dunia, Selasa (05/05/2026).
“Satu korban lainnya, KDP (17), juga warga Potrobangsan, hanya mengalami luka-luka dan menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Bukit Menoreh Salaman,” katanya, Senin (11/05/2026)
Toyib mengatakan, seluruh terduga pelaku diamankan, Jumat (08/05/2026) dan satu di antaranya berstatus anak di bawah umur.
Ke-9 terduga dimaksud adalah RNC (30), ITH (23), FP (24), AF (30), MAN (30), HEP (20), DAH (29), serta MFT (17). Mayoritas merupakan warga Tempurejo dan Tempuran, sedang satu pelaku berasal dari Mertoyudan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian para tersangka. Serta sejumlah alat yang digunakan dalam penganiayaan mulai balok kayu, batu hingga benda lain yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Pengeroyokan terjadi Sabtu (11/04) malam hingga Minggu (12/04).dini hari, di wilayah Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Toyib menjelaskan, peristiwa bermula ketika sejumlah pemuda nongkrong di depan Pos Kampling Desa Tempurejo. Sekitar pukul 03.00 WIB, datang rombongan pemuda bersepeda motor dari arah Magelang.
“Ada sekitar 25 pemuda mengendarai sepeda motor datang dari arah Magelang dan memprovokasi kelompok yang sedang nongkrong di lokasi,” ujar Toyib.
Akibat provokasi tersebut, terjadi saling kejar antara kedua kelompok. Nahas, 2 pemuda dari rombongan pengendara motor tertinggal dan diamankan oleh kelompok pemuda setempat sebelum diduga mengalami pengeroyokan.
“Dua orang berhasil terkejar kemudian dibawa ke wilayah Tempurejo dan di situ terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama,” ungkap AKP Toyip.
Jadi, menurut AKP Toyib, motif kejadian diduga dipicu provokasi dari rombongan korban. Bahkan, salah satu rombongan itu ditengarai membawa senjata tajam.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami dugaan keterkaitan kedua kelompok dengan geng tertentu. Kini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri bukti digital.
“Sementara memang ada indikasi tergabung dalam geng, namun kami belum bisa membuktikan melalui jejak digital apakah korban maupun para pelaku tergabung dalam kelompok tertentu,” tambahnya.
Seluruh terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang berakibat mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di sisi lain, lanjut Toyib, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (TB)





