Jatengpress.com, Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap kasus pembakaran satu mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40) istri Kepala Desa (Kades) Purwasaba Welas Yuni Nugrogo atau yang populer disapa Hoho Alkaf yang terjadi Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 04.15 saat terparkir di halaman rumah di Desa Purwasaba Rt 001 Rw 003 Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasatreskrim Iptu Ori Friliansa Utama, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan, setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 23 April 2026 kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP, lalu petugas melakukan pendalaman penyelidikan hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku yaitu seorang laki-laki berinsial RP (43) warga Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara yang berlokasi tidak jauh dari rumah korban.
“Bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim resmob Polres Banjarnegara dan dibantu tim Jatanras Polda Jateng, mengerucut atau mengarah kepada terduga pelaku dengan inisial RP, kemudian pada tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB Tim Resmob Polres Banjarnegara mengamankan RP di sekitar wilayah Mandiraja,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).
Ia mengungkapkan, hasil pendalaman keterangan dari RP, ia mengakui perbuatannya yaitu telah membakar mobil milik korban, kemudian dari hasil pengembangan keterangan terhadap RP, penyidik menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran, antara lain dirumah RP ditemukan kain yang identik dengan sisa kain yang diduga digunakan untuk pembakaran yang ditemukan di TKP dan selang yang digunakan untuk memindahkan bensin dari sepeda motor kedalam jerigen.
“Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” ucap dia.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh inafis dan Bidlabfor Polda Jawa Tengah ditemukan fakta bahwa bahan bakar yang digunakan untuk membakar mobil yaitu bensin hal tersebut sesuai dengan keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya dengan sarana bahan bakar bensin.
“Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, sambung Kasat Reskrim, bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena tersangka memiliki dendam pribadi, sebab tersangka mengenal lama dengan Welas Yuni Nugrogo atau yang populer disapa Hoho Alkaf sejak tahun 2015 diisamping itu tersangka juga tidak suka dengan perilakunya dalam bermedia sosial.
“Tersangka sebagai supir dump truk namun saat proses pembayaran gaji/upah selalu terlambat dan tersangka harus selalu menagih terlebih dahulu untuk mendapatkan upah/gaji, disamping itu tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten tik-tok yang selalu menampilkan kemewahan secara berlebihan ditengah tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik,” bebernya.
Ia menerangkan, bahwa tersangka dua hari sebelum kejadian membeli bensin jenis pertalite terlebih dahulu di pom bensin kaliwinasuh, setelah itu dipindahkan menggunakan selang ke jerigen dan mempersiapkan obor kayunya.
“Keesokan harinya pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih 2 kilometer, lalu dari area luar rumah atau sebelah Selatan dari rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai opor lalu dilempar dan langsung pelaku pergi dari lokasi melewati jalan jalan sempit,” ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, barang bukti, barang bukti elektronik dan pengakuan tersangka tersebut, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ” Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang “
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutur dia.
Ia juga menyampaikan, turut prihatin atas peristiwa yang menimpa korban serta ucapakan trimakasih atas dukungan dan doa masyarakat kabupaten Banjarnegara dan media sehingga peristiwa ini bisa terungkap.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak pidana, tidak sungkan untuk melapor Ke Polres Banjarnegara apabila menemui adanya tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Banjarnegara mengamankan barang bukti berupa; 1 unit mobil merek Hinda Type CIVIC 1.5 TC E CVT tahun 2019 warna putih platinum mutiara terdapat bekas terbakar beserta kunci kontak, stnk dan bpkbnya 1 buah kayu yang terlilit kain warna combinasi coklat, merah muda, putih, motif kupu-kupu terdapat sebagaian bekas terbakar yang mana barang bukti tersebut identik dengan 1 potong kain sarung bantal dan guling warna combinasi coklat, merah muda, putih, motif kupu-kupu yang ditemukan di rumah tersangka
Kemudian ada juga 1 buah selang dengan panjang kurang lebih 40 cm yang ditemukan dirumah tersangka yang mana barang bukti tersebut digunakan tersangka untuk memindahkan bensin jenis pertalite yang berada di tangki benis 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna Hitam Merah ke jerigen serta rekaman cctv di SPBU saat tersangka mengisi bensin menggunakan sepeda motor. (*)






