Jatengpress.com, Banyumas – Penanganan dua perkara yang melibatkan oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Purwokerto memasuki babak baru. Polresta Banyumas tidak hanya menetapkan para tersangka, tetapi juga telah melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dua kasus yang saling berkaitan itu meliputi dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana pengeroyokan. Dalam perkara TPKS, seorang mahasiswa berinisial DA (20) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak 25 Mei 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AP (21), yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman sejak pertengahan hingga akhir 2025 di wilayah Purwokerto. Korban diduga berada dalam tekanan oleh pelaku DA.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa kali terjadi hubungan seksual karena adanya ancaman oleh pelaku kepada korban.”
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk meminta keterangan ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan.
Di sisi lain, DA juga tercatat sebagai korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 14 hingga 15 April 2026 di kawasan kampus dan sebuah rumah kos di Purwokerto. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka yakni DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Keempatnya kini juga telah dilakukan penahanan.
“Para tersangka pengeroyokan sudah kami amankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Dari hasil penyidikan, korban DA mengalami kekerasan fisik secara berulang. Aksi kekerasan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.
Polisi menduga motif pengeroyokan dipicu adanya persoalan kekerasan seksual yang dialami korban AP yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan bersama kepada korban DA. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan lebih jauh antara kedua perkara tersebut.
Kapolresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan (baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik). Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara dalam kasus pengeroyokan, tersangka DB dan RP dijerat Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga enam tahun tujuh bulan penjara. Sedangkan tersangka AW dan LD dijerat pasal pasal 262 ayat (1) atau pasal 466 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)






