Jatengpress.com, Magelang – Aksi konvoi sekelompok remaja berseragam sekolah yang membawa senjata tajam di wilayah Kota Magelang Senin (11/5/2026) malam, diamankan tim Polres Magelang Kota.
“Dua di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan corbek,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, Rabu (13/05/2026).
Iwan mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat ke layanan call center 110. Yakni, adanya sekelompok remaja berseragam sekolah melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam (sajam). Diduga kuat mereka hendak melakukan tawuran.
Merespon informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dimaksud di kawasan Jalan Raden Saleh Menowo, Kelurahan Potrobangsan. “Tiba di sana, petugas dan warga mendapati sekelompok remaja tersebut,” katanya, didampingi Kasi Humas Ipda Wahyudi.
Tanpa banyak kata, sebanyak 15 remaja yang berasal dari luar kota Magelang itu digiring ke Polres Magelang Kota, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Iwan, polisi menetapkan tersangka terhadap 2 remaja yang membawa senjata tajam. Masing-masing, ABP (18) dan NAB (19), warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Kasat reskrim menyebut, sebenarnya kedua pemuda tersebut sudah tak lagi berstatus sebagai pelajar. Mereka telah dikeluarkan dari sekolah. Namun, waktu mengikuti konvoi masih mengenakan seragam sekolah.
Dari tangan 2 tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan sebilah corbek dan bendera identitas kelompak mereka.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas juga mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. (TB)





