Jatengpress.com, Kota Mungkid – MAR (22), warga Semalen, Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang. Pemuda itu diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan tembaku sintetis.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengatakan, MAR ditangkap Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di tepi jalan alternatif Secang-Temanggung. Tepatnya di Dusun Semalen, Ngadirojo, Secang, Magelang.
“Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan tembakau sintetis seberat 117,6 gram,” kata AKP Tri Widaryanto, Kamis (21/05/2026).
Dia mengemukakan, kasus ini terungkap berawal saat Unit Opsnal Satres Narkoba Polresta Magelang yang melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Secang.
Saat ditangkap dan digeledah, petugas menemukan 1 plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu berbobot 0,5 gram.
Disaksikan perangkat desa setempat, barang haram itu tersimpan di dalam saku bagian belakang kanan celana tersangka.
“Saat diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengaku menyimpan barang lain dalam kamar rumahnya, di Semalen,” kata Tri.
Ternyata benar, di kamar MAR, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dalam plastik klip transparan siap edar.
Yakni, 50 paket irisan daun warna coklat seberat 60,6 gram, 16 paket seberat 20 gram, 14 paket seberat 20 gram, dan 9 paket lainnya seberat 17 gram.
Selain narkotika, polisi mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon seluler iPhone XR warna hitam, timbangan digital, plastik klip transparan, serta beberapa gulung solasi yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.
“Setelah itu, tersangka beserta seluruh barang buktinya kami bawa ke Polresta Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Tri Widaryanto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I tanpa hak.
Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Magelang masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain, yang berkaitan dengan tersangka.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (TB)






