Jatengpress.com, Semarang – Tiga penasihat hukum dari dua mantan petinggi Bank Jateng, dalam perkara korupsi penyaluran kredit ke PT Sritex, menyatakan bahwa klien mereka sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dan berjenjang, dalam proses penyaluran kredit ke PT Sritex.
Penyaluran kredit yang sudah sesuai prinsip kehati-hatian tersebut juga disampaikan oleh saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam sidang Senin (6/4/2026) hingga Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang.
Ketiganya menyebut klien mereka tertipu akibat adanya laporan keuangan yang diduga dimake up, yang dibuat sedemikian rupa sehingga inilah yang berpengaruh pada terjadinya pemberian kredit oleh Bank Jateng.
DR Muhammad Taufik SH MH, Penasihat Hukum Suldiarta Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2028-2020, yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Jateng kepada PT Sritex, menyayangkan narasi adanya korupsi di Bank Jateng.
“Bahwa selama ini yang menurut pemberitaan bahkan kalimatnya itu selalu korupsi di Bank Jateng. Maka kami meluruskan, sesungguhnya Bank Jateng atau bank-bank BUMD yang lain itu sesungguhnya bagian dari korban yang namanya manipulasi data keuangan atau kalau di dalam bahasa perbankannya adalah window dressing, jadi laporan keuangan itu seolah-olah bagus, piutangnya banyak, utangnya sedikit, asetnya banyak, kemudian kreditnya lancar. Padahal faktanya tidak seperti itu,” tandas Taufik, di Semarang, Selasa (7/4/2026) malam.
Hal senada diungkapkan Herry Suherman SH MH dari kantor hukum HS & Partners Law Firm Jakarta, dan Shaleh Darmawan SH MH, keduanya merupakan Penasihat Hukum dari Pujiono mantan Direktur Bisnis, Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020.
Menurut Herry Suherman, perbankan dalam hal ini adalah Bank Jateng sebenarnya sudah menerapkan semua prinsip kehati-hatian pada saat akan memberikan kredit kepada PT Sritex, sebagai dana talangan untuk membayar tagihan dari supplier PT Sritex.
“Jadi dimulai dari adanya permohonan, kemudian dilakukan proses analisa, jadi analisa kredit yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa kredit, dilakukan juga analisa dari manajemen risiko, dilakukan juga analisa kepatuhan, dan analisa hukum. Semua sudah dalam kuat analisa berdasarkan data-data yang diberikan oleh Sritex. Dan data-data yang kemudian diambil oleh para analis ini dari sumber sumber yang bisa dipercaya. Misalnya laporan keuangan yang audited. Yang diambil dari perusahan. Nah ini adalah sebenarnya merupakan penerapan dari prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh pihak Bank dalam hal ini Bank Jateng. Klien-klien kami sudah menerapkan itu semua,” papar Shaleh.
Shaleh Darmawan mengungkapkan, akibat dari adanya dugaan window dressing ini maka dunia perbankan dalam hal ini spesifik Bank Jateng memberikan kredit terhadap suatu pengajuan kredit.
“Seolah-olah (laporan keuangan itu) bagus. Boleh dikatakan tadi saya pertegas bahwa sesungguhnya para bankir dari Bank Jateng ini atau direksi Bank Jateng ini adalah sesungguhnya menjadi korban,” tandasnya.
“Ini yang terungkap di persidangan, melalui proses di persidangan, barulah terungkap bahwa betul ada pelaku-pelaku yang merekayasa laporan keuangan itu. Sehingga hampir semua yang terkena kasus ini adalah menjadi korban, sesungguhnya,” ujar dia.
Dikatakan Muhammad Taufik, efek dari perkara ini ternyata juga sudah begitu meluas. Antara lain adalah banyak sekali bankir terutama di bagian kredit yang memilih resign (mengundurkan diri), karena takut dengan resikonya.
“Dan yang kedua, tingkat kredit di Indonesia sekarang sudah turun. Yang kemarin sudah sampai 12 persen, sekarang sudah menjadi 7 persen. Nah ini adalah sesuatu yang harus disiasati oleh pemerintah. Khususnya oleh majelis hakim. Karena kalau sampai perkara ini klien-klien kami ini dipersalahkan, padahal sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik tetapi masih kemudian akan dihukum, maka bank-bank semua akan bangkrut, tidak ada lagi bank yang mau memberikan kredit. Karena apa, karena sudah diterapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan SOP sesuai dengan regulasi perbankan, regulasi OJK, tapi tetap saja dijadikan tersangka dan terdakwa,” papar Taufik.
Shaleh Darmawan meluruskan bahwa selama ini tuduhan yang muncul adalah mereka yang menjadi tersangka ini karena melakukan korupsi. Diapun berharap pengadilan Tipikor bisa meluruskan hal tersebut.
Dalam persidangan lanjutan, pihaknya juga akan mengajukan saksi fakta yang meringankan, yaitu dari kalangan ahli perbankan, ahli pidana, dan ahli keuangan, yang mengerti bahwa benar terdapat kerugian bank.
Shaleh Darmawan optimistis majelis hakim Tipikor Semarang objektif dalam melihat permasalahan ini.
“Nah ini yang harapan kami ke depan bahwa nanti mudah-mudahan majelis hakim juga bisa objektif dan saya yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang bisa objektif melihat permasalahan ini,” ujar Shaleh Darmawan. (CIP)



