Jatengpress.com, Magelang – Para pengusaha tambang dan depo pasir, serta ketua paguyuban dan komunitas sopir truk dikumpulkan di Aula Polresta Magelang, Kamis (26/02/2026).
Mereka diberi pengumuman tentang larangan operasional angkutan bahan galian golongan C (material vulkanik Gunung Merapi – pasir dan batu) mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Kebijakan itu merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026.
Kapolresta Magelang Kombes Polisi Herbin Sianipar mengatakan, forum itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H.
“SKB 3 Menteri bukan untuk menghambat usaha, namun demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran,” tegasnya.
Berdasar data yang diterima, sekitar 36 juta pemudik diprediksi akan melintas di wilayah Jawa Tengah. Termasuk Kabupaten Magelang yang menjadi jalur penghubung strategis menuju Purworejo dan DI Yogyakarta.
Kapolresta mengingatkan agar kejadian tahun sebelumnya, masih ditemukan adanya kendaraan berat non-prioritas beroperasi saat pemberlakuan SKB, tidak terulang kembali.
Turut hadir, jajaran pejabat utama Polresta Magelang, para Kapolsek jajaran, perwakilan instansi terkait.
Kasat Lantas Polresta Magelang, Nyi Ayu Fitria Facha, menyebut sejumlah titik di Kabupaten Magelang yang rawan kecelakaan dan kemacetan. Antara lain, ruas pertigaan Tape Ketan – pertigaan Bamburuncing, Muntilan.
Kemudian wilayah Srowo di jurusan Borobudur-Kulon Progi, sepanjang jalur Blabak-Mertoyudan, simpang Artos dan ruas Payaman-Secang.
Nyi Ayu berharap, tidak ada lagi truk angkutan galian golongan C maupun kendaraan sumbu 3 yang tetap beroperasi saat aturan (SKB 3 Menteri) resmi diberlakukan.
Selain itu, para pengemudi juga diimbau untuk menutup muatan dengan terpal serta tidak parkir sembarangan guna menghindari kecelakaan dan keluhan masyarakat.
Forum dilanjutkan sesi diskusi dan dengar pendapat. Sejumlah perwakilan paguyuban sopir dan pengusaha depo menyampaikan masukan. Di antaranya mengenai perlunya kepastian tanggal pemberlakuan SKB tersebut.
Maksudnya, agar tidak terjadi kebingungan seperti tahun sebelumnya. Serta usulan penutupan operasional depo secara total mulai H-7 Lebaran.
Perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang menyambut baik kegiatan ini sebagai forum koordinasi dan penyamaan persepsi agar kebijakan dapat diteruskan secara jelas kepada para pengemudi, depo, dan penambang.
Sebagai bentuk komitmen keselamatan, Kapolresta Magelang menyerahkan stiker “Blind Spot” kepada perwakilan pemilik depo, dilanjutkan foto bersama seluruh tamu undangan.
Polresta Magelang berharap melalui sinergi dan kepatuhan seluruh pihak terhadap SKB 3 Menteri Tahun 2026, tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Kabupaten Magelang. (TB)







