Jatengpress.com, Semarang – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polres Boyolali berhasil membekuk A (30), tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan di Karanggede, Boyolali yang tejadi pada Kamis (29/1/2026).
A nekat melakukan aksi perampokan terhadap tetangganya sendiri, dengan korban seorang ibu menderita luka berat, dan anaknya yang masih berusia 6 tahun tewas.
Dari konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026), terungkap bahwa A melakukan aksi kejinya lantaran pikiran kalut akibat kecanduan judi online.
Di hadapan awak media, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra yang hadir pada konferensi pers tersebut mengungkap, perampokan sadis menimpa keluarga bakul sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, terjadi pada Kamis (29/1) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang wanita bernama Daryanti (34) terluka parah, dengan anaknya, AO (6), tewas dibunuh pelaku.
“Aksi sadis tersebut ternyata dilakukan oleh pelaku berinisial A (30), yang tak lain adalah tetangga dekat dari korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1) dinihari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku nekat melukai korban dan membunuh anaknya, karena pelaku terjerat utang akibat kecanduan judi online.
“Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang. Namun di balik itu, tersangka berniat mencuri kendaraan korban sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat kecanduan judi online,” jelas AKBP Indra.
Indra menyebut, tersangka memiliki banyak utang akibat kebiasaan bermain judi online. Selain kalah judol, sepeda motor milik istrinya juga telah digadaikan sebesar Rp 4 juta, sehingga tersangka mengaku kebingungan mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor istrinya.
“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk membayar utang, dan menebus motor milik istrinya,” ungkap AKBP Indra.
Saat mendatangi rumah korban itulah, A melakukan tindakan nekat menganiaya korban Daryanti. Bukan itu saja, tersangka juga menghabisi AO, anak Daryanti yang masih berusia 6 tahun. Tersangka nekat membunuh anak kecil tersebut karena takut aksinya diketahui.
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban dan sempat melarikan diri ke wilayah Kudus sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas dalam waktu kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian.
“Untuk kondisi ibu korban yang awalnya sempat kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU, dua hari yang lalu kondisinya mulai membaik dan kini telah kembali ke rumah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (CIP)




