Jatengpress.com Magelang – Polres Magelang Kota kembali mengungkap dua kasus kepemilikan dan rencana peredaran bahan peledak ilegal. Bahkan petugas meringkus 2 tersangka dalam waktu dan tempat terpisah 8melalui transaksi terselubung.
Kedua tersangka masing-masing, IDR (18), warga Imogiri, Bantul, dan FB (18), warga Pajangan, Bantul, Yogyakarta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan petugas setelah memperoleh laporan terkait dugaan transaksi bahan peledak di wilayah Kota Magelang. Polisi yang menyamar sebagai pembeli, mengatur pertemuan dengan sistem cash on delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, IDR diamankan di kawasan Tidar saat akan melakukan transaksi.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan hampir 3 Kg bahan peledak dan obat mercon yang disimpan dalam wadah plastik serta toples. Seluruh barang bukti langsung diamankan guna mencegah potensi bahaya.
Iwan menegaskan, jumlah bahan peledak yang diamankan tergolong besar dan berisiko tinggi. “Berpotensi membahayakan banyak orang apabila sampai digunakan atau diperjualbelikan secara bebas,” ujarnya, di depan awak media, Jumat (27/02/2026).
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan meliputi 984 gram bahan peledak siap racik, 1.506 gram obat mercon, satu unit timbangan digital, HP serta motor yang dipakai tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, IDR mengaku menawarkan bahan peledak itu melalui media sosial. Dari Bantul ke Magelang, dia akan bertemu calon pembeli yang telah berkomunikasi sebelumnya. Harga yang ditawarkan mencapai Rp1 juta untuk keseluruhan barang.
Seperti halnya IDR, tersangka FB juga dibekuk saat akan melakukan COD di Magelang Tengah. Dari tangan remaja itu diamankan 89 gram obat mercon dan ratusan gram bahan kimia campuran siap diracik menjadi petasan.
Selain itu, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan pelaku serta tas penyimpanan sebagai bagian dari alat bukti.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi. Ini berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat,” tegas Iwan Kristiana.
Dari hasil pemeriksaan, FB mengaku baru pertama kali melakukan transaksi di Magelang. Dia menyebut bahan itu diperoleh dari luar daerah dan dipasarkan melalui platform media sosial. Rencana pembayaran dilakukan secara tunai saat pertemuan.
Polisi menilai peredaran bahan peledak ilegal memiliki potensi bahaya yang besar, terutama menjelang momentum tertentu yang rawan penggunaan petasan. Selain berisiko menyebabkan luka serius, penggunaan bahan peledak rakitan juga dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal itu mengatur larangan kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin yang sah. (TB)







