Jatengpress.com, Magelang – Polres Magelang Kota kini memiliki amunisi baru untuk memberikan perlindungan terhadap ibu & anak, serta menangani kasus perdagangan orang.
Bersama Polresta Semarang, Polres Banyumas, Polres Cilacap dan Polres Surakarta, Polres Magelang Kota resmi Satuan Perlindungan Ibu dan Anak – Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Di Polres Magelang Kota, jabatan Kasat PPA-PPO dipercayakan kepada AKP Riana Adhyaksari. Polwan dilantik pada 4 Februari 2026 lalu, oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi.
“Meski Magelang ini kotanya kecil, tapi perkaranya termasuk kompleks,” kata Kapolres, usai menggelar silaturahmi bersama insan pers, Jumat (23/02/2026).
Diharapkan nanti bisa lebih diutamakan untuk memberi perlindungan terhadap korban, ibu dan anak. Atau korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jadi ini menjadi satuan reskrim tetapi fokus pada perlindungan ibu dan anak, serta pemberantasan TPPO,” jelas Kapolres Dikri Olfandi.
Kasat PPA-PPO AKP Riana mengatakan, hari ini (Jumat, 13/02/2026) pihaknya menerima 2 laporan. Kasus KDRT dan pengeroyokan. Di samping menangani kasus yang belum selesaai tahun lalu.
“Dengan keterbatasan anggota dan kasus yang sangat banyak dan kompleks, kami berusaha memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Sesuai UU terbaru, Satuan PPA-PPO hanya diberi waktu 14 hari setelah menerima laporan.
Mengenai kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya, ujar Riana, berkasnya sedang dipersiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan.
“Kami sudah memeriksa tersangka dan empat saksi. Kemungkinan saksi akan bertambah lagi. (TB)







