Jatengpress.com, Kebumen — Polres Kebumen terus mendalami rangkaian peristiwa yang menewaskan seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat proses evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Krakal, Kecamatan Alian. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penanganan ODGJ yang berujung fatal bagi petugas.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh, termasuk riwayat gangguan kejiwaan terduga pelaku. “Kami terus mendalami seluruh aspek kejadian, termasuk latar belakang pelaku, prosedur evakuasi, dan rangkaian tindakan di lapangan,” kata AKBP Putu, Minggu, 8 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku menunjukkan gejala gangguan jiwa sejak sekitar 2010, dengan perilaku sering berbicara sendiri dan emosi yang tidak terkontrol. Pada Maret 2023, pelaku sempat menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Prembun selama sekitar 15 hari, kemudian tinggal di rumah singgah Doso Raso milik Dinas Sosial Kabupaten Kebumen selama tiga bulan.
Setelah perawatan tersebut, pelaku masih diwajibkan mengonsumsi obat dengan pendampingan petugas Puskesmas Alian. Namun, dalam aktivitas sehari-hari, pelaku disebut selalu membawa senjata tajam berupa sabit atau arit, termasuk saat mandi, makan, dan tidur.
Pihak keluarga menyebut sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengancam akan membunuh ibu dan kakak kandungnya. Ancaman itu disampaikan pada Sabtu, 31 Januari 2026, setelah terjadi perbincangan mengenai pakan ternak yang disimpan pelaku. Keluarga kemudian meminta bantuan pemerintah desa untuk diteruskan ke Puskesmas Alian agar pelaku kembali dievakuasi ke RSUD Prembun untuk menjalani perawatan kejiwaan.
Peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban, seorang personel Satpol PP berinisial MA, terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Dukuh Krajan, Desa Krakal. Evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Puskesmas Alian, tiga anggota Polsek Alian, dua anggota Koramil Alian, lima personel Satpol PP, perwakilan pemerintah desa, serta keluarga pelaku.
Saat proses evakuasi berlangsung, pelaku keluar dari rumah membawa sabit, pisau daging, dan linggis. Pelaku melawan petugas ketika hendak dimasukkan ke ambulans. Upaya melucuti senjata tidak berhasil, dan pelaku mengejar korban hingga mengayunkan sabit yang menyebabkan luka sayat serius. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar 30 menit setelah mendapat penanganan medis.
Kapolres Putu menyebut terduga pelaku saat ini dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Magelang untuk menjalani observasi kejiwaan selama beberapa hari. Hasil observasi tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. “Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan terduga pelaku,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata sebelumnya menyatakan perkara ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kebumen. Penyidik masih mendalami unsur peristiwa, prosedur evakuasi, serta peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut. (*)


