Jatengpress.com, Semarang – Polrestabes Semarang menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026. Operasi digelar selama 14 hari, mulai Senin (2/2/2026) hingga 15 Februari 2026.
Wakapolrestabes Semarang, Kombes Wiwit Ari Wibisono memimpin gelar pasukan menandai dimulainya Operasi Keselamatan Candi 1026, di Lapangan Apel Mapolrestabes, Senin 2/2/2036) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana dalam mendukung pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Semarang, selama Operasi Keselamatan Candi 2026.
Apel diikuti oleh 258 personel yang terlibat dalam Ops Keselamatan Candi-2026 di wilayah Polrestabes Semarang. Turut hadir sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Dandenpom IV/5 Semarang, para Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Semarang, para Kapolsek jajaran, Kaurlat Kodim Kota Semarang, Kabid Lalu Lintas dan Kabid DalTib Dinas Perhubungan Kota Semarang, serta Kabid Tibum Satpol PP Kota Semarang.
Wakapolrestabes Semarang Kombes Wiwit Ari Wibisono menerangkan, Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan kegiatan cipta kondisi sebelum Opersi Ketupat Candi menjelang Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.

Pada Operasi Keselamatan Candi 2026 ini, Polrestabes Semarang mengerahkan seluruh kekuatan, dengan titik berat pada pengarahan seluruh kekuatan jajaran Satlantas.
Operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Penindakan terhadap pelanggaran bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu tilang elektronik dengan menjairng pelanggar melalui ETLE, maupun tilang manual dengan fisik surat tilang.
Sasaran dari Operasi Keselamatan Candi 2026 adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, knalpot brong, hingga kendaraan sepeda motor, mobil maupun bus yang tidak layak jalan. Selain itu, balapan liar juga tetap menjadi sasaran.
Dalam pelaksanaan operasi, penindakan akan dilakukan melalui ETLE statis dan mobile, serta pemberian teguran. Adapun sasaran operasi meliputi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti penggunaan kendaraan tidak layak jalan, tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, hingga pengaruh alkohol saat mengemudi.
“Meski indeks balapan liar di kota Semarang sudah menurun drastis, dengan adanya pita kejut dan laporan masyarakat melalui aplikasi Libas, namun balapan liar tetap masih ada dan menjadi sasaran operasi,” ujar Wakapolrestabes.
Meski demikian, penindakan terhadap pelanggar tidak langsung menerapkannya tilang, namun dilakukan secara bertingkat, dimulai dari teguran.
Ketika melakukan teguran, petugas melihat catatan di aplikasi Libas, apakah pelanggar tersebut pernah melakukan pelanggaran sebelumnya,
Apabila baru pertama kali, maka cukup diberikan teguran. Namun apabila dari hasil catatan kepolisian, anggota masyarakat tersebut sudah pernah tercatat melakukan pelanggaran dan sudah pernah diberi teguran, namun melakukan pelanggaran lagi, maka barulah diberikan tindakan tilang.
“Apabila diberikan teguran sekali dua kali tidak terlaksana, aka akan dilakukan penilangan. Karena kita di aplikasi Libas ada sistem dimana dia melakukan pelanggaran dicatat di dalam sistem pelaporan tersebut, dan apabila ada orang melanggar akan disearching dulu apakah dia sudah melakukan pelanggaran berapa kali. Kalau dia sudah dua atau tiga kali maka akan dilakukan penilangan karena sudah sering melakukan pelanggaran lalu lintas. Itu artinya mereka tidak ada efek jeranya,” tandas Kombes Wiwit.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menambahkan, sebagai Operasi Cipta Kondisi sebelum Operasi Ketupat Candi menjelang Idul Fitri, maka Operasi Keselamatan Candi 2026 ini memiliki fungsi mempersiapkan orangnya yaitu pengemudi atau pengendara, mempersiapkan kendaraannya, dan mempersiapkan jalannya.
“Ini sasaran-sasaran kita. Kalau orangnya, tentu dengan banyak pembinaan-pembinaan. Tidak menutup kemungkinan ada represifnya. Namun ada sasaran-sasaran yang kasat mata yang membayakan keselamatan orang lain, bisa kita laksanakan penilangan. Tapi tentu kita kedepankan upayakan upaya preemtifnya dulu,” ujar AKBP Yunaldi. (CIP)







