Kasus Kecelakaan Bus Maut di Tol Krapyak, Polisi Tetapkan Tersangka Baru : Dirut PO dan Pembuat SIM Palsu

Jatengpress.com, Semarang – Masih ingat kasus kecelakaan maut bus di tol Krapyak Semarang, 22 Desember 2025 lalu ?. Sebanyak 16 korban jiwa meninggal dunia, akibat bus  penumpang umum PO Cahaya Trans dengan sopir GIF, terguling pada kecelakaan tunggal, saat perjalanan dari Karawang Jawa Barat menuju Wonogiri Jawa Tengah. GIF selaku sopir bus telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polrestabes Semarang yang terus mengembangkan kasusnya, kini menemukan bukti-bukti baru, dan tersangka baru.

AW, Direktur Utama (Dirut) PO Cahaya Pariwisata Transportasi selaku perusahaan otobus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan, ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, pelaku pembuat SIM palsu untuk sopir bus, juga berhasil diciduk oleh tim Satreskrim  Polrestabes Semarang.

Keduanya ditetapkan menjadi  tersangka menyusul sopir bus, GIF yang sudah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka saat kecelakaan terjadi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi SIK MSi mengungkapkan, sejak peristiwa kecelakaan tersebut, pihaknya terus mengembangkan penyidikan, baik bekerjasama dengan Polda Jateng maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Pulogadung Jakarta Selatan, tempat keberadaan perusahaan bus dan terminal keberangkatan bus.

Selain itu, Polrestabes Semarang juga melakukan konfirmasi kepada perusahaan karoseri untuk croscek kelayakan bus, serta mengkonfirmasi pemilik lama bus tersebut. Diketahui, armada bus PO Cahaya Wisata Transportasi membeli bekas dari perusahaan bus lain.

Dari hasil penyidikan terdapat beberapa temuan, antara lain menyangkut tanggung jawab pengusaha perusahaan bus tersebut, kelaikan bus, ijin trayek, asal mula SIM palsu milik sopir,  hingga kelayakan sopir bus yang direkrut tanpa melalui prosedur seleksi yang memadai.

“Dari hasil penyidikan terdapat kejanggalan terkait perbedaan antara tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor)  bus dengan nomor rangka dan nomor mesin. Termasuk adanya dugaan terkait ijin yang dimilki oleh bus tersebut, ijin tidak dimiliki oleh perusahaan bus tersebut,” ungkap Kombes Syahduddi, pada press conference di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). 

Selain plat nomor yang berbeda dengan nomor rangka dan nomor mesin bus, kepemilikan SIM B1 Umum milik GIF selaku sopir, lanjut Kombes Syahduddi, terdapat perbedaan material SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas dengan SIM yang dimiliki oleh GIF.

Sehingga untuk menguji keaslian SIM, dilakukan uji labfor di Ditlantas Polda Jateng. Hasilnya, diketahui bahwa SIM B1 Umum milik GIF adalah SIM palsu.

Pengecekan bus oleh satlantas Polrestabes dan tim Inafis Polrestabes Semarang terkait plat nomor dan nomor rangka, serta analisa perijinan trayek dan uji kir Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

“Penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap 13 saksi terdiri manajemen PO Cahaya Wisata Ttansportasi, Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi, kepala operasional, staf administrasi, sopir utama dan GIF sopir cadangan yang jadi tersangka kecelakaan maut tersebut.

Dari hasil konfirmasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Jawa Barat dan Dishub Pulogadung Jakarta Selatan, diketahui bahwa Bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan, tidak mengantongi ijin trayek dan tidak memiliki surat uji kir, dan tidak mengantongi kartu pengawasan yang dikeluarkan oleh Dinas Pehubungan.

Dari hasil pemeriksaan, AW selaku Direktur Utama PO Cahaya Wisata Transportasi ditetapkan menjadi tersangka, karena AW selaku  PO tidak melakukan pengecekan terhadap bus yang dioperasikan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi memiliki 12 bus, hanya 4 bus yang mempunyai ijin trayek. Sedangkan 8 lainnya tidak memiliki ijin trayek. Bus tidak dilengkapi sabuk keselamatan. Sopir bus, dalam rekuirtmen sopir yang memgalami kecelakaan tersebut tidak dilakukan tes mengemudi, hanya tes keluar masuk bus ke garasi. Dia langsung mengemudikan penumpang sebanyak delapan kali dengan rute yang sama,” ujar Kapolrestabes.

Sedangkan Plat nomor yang berbeda dengan nomor mesin dan nomor rangka, lanjut Kapolrestabes, plat nomor yang dipasang tersebut merupakan plat nomor milik bus lain di PO yang sama.

“Jadi bus yang mengalami kecelakaan di tol Krapyak ini sebelumnya juga sudah pernah mengalami kecelakaan. Saat akan dioperasikan lagi, terjadi kesalahan pemasangan plat nomor yaitu tertukar dengan plat nomor bus lain di perusahaan yang sama,” lanjut Kapolrestabes Semarang.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, AW selaku direktur utama dan  pemilik perusahaan bus ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.

“Dasar penetapan tersangka AW : dia tidak melakukan fungsi pengawasan operasional PT.  Bus tidak memiliki ijin trayek dan kartu pengawasan, tapi tetap dibiarkan beroperasi, meskipun staf operasional dia sudah mengatakan bahwa bus tidak memiliki kartu pengawasan dan ijin operasional. Karena tidak memiliki ijin trayek sejak 2022, perusahaan ini beroperasi secara ilegal, Pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan pengemudi, namun hanya tes sopir bisa memasukkan bus ke garasi, dan sopir langsung diperintahkan untuk menjalankan bus membawa penumpang,” papar Kombes Syahduddi.

Pemalsuan SIM
Selain memproses pidana pengusaha PO bus tersebut, Polrestabes Semarang juga mengamankan KS selaku pembuat SIM B1 Umum untuk GIF.

Hal tersebut sebagai pengembangan penyidikan terhadap asal mula SIM B1 Umum palsu yang dimiliki oleh GIF.

Penyidikan dilakukan dengan menghubungi Satlantas Polres Padang Sumatra Barat, untuk mengkonfirmasi SIM milik GIF yang dikeluarkan oleh Satpas Satlantas Polres Padang Sumatera Barat. Hasilnya, diketahui SIM yang dikeluarkan untuk GIF adalah SIM A, Satlatnss Polres Padang tidak pernah mengeluarkan SIM B1 Umum untuk GIF.

Keterangan Satlantas Polresta Padang, SIM tersangka tidak teregistrasi di Satpas (Satuan Pelayanan SIM) Polresta Padang.

“SIM memang dilakukan secara ilegal, sopir GIF menghubungi seseorang, yang menghubungkan dengan lelaki pembuatan SIM palsu yaitu KS. Yang bersangkutan merubah data di SIM asli yaitu SIM A, dirubah sesuai yang dibutuhkan tersangka sopir bus. Data dihapus dan diubah dengan data sopir GIF menjadi SIM B1 Umum, dengan tarif Rp 1,3 juta,” ungkap Kapolrestabes.

Dari serangkaian penyidikan tersebut, Polrestabes Semarang mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain STNK dua bus milik PO Cahaya Trans yang plat nomornya tertukar, SIM B1 Umum palsu milik GIF, 16 lembar surat keterangan kematian para korban kecelakaan bus Cahaya Trans di tol Krapyak, sejumlah handphone, serta seperangkat komputer dsn printer yang digunakan untuk memalsukan SIM.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan perusahaan karoseri untuk mengetahui apakah proses desain bodi bus sudah sesuai standar, dan pemberkasan perkara untuk diajukan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Terrsangka AW dijerat pasal 474 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan KS selaku pemalsuan SIM, diancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. KS ini setidaknya telah 10 kali melakukan praktik rekayasa atau pemalsuan pembuatan SIM.

Untuk GIF selaku sopir bus yang menjadi tersangka, pemberkasan antara kasus kecelakaan bus dan kasus kepemilikan SIM palsu dilakukan terpisah (split). (CIP)