Jatengpress.com, Kebumen — Polres Kebumen menangani kasus meninggalnya seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat bertugas mengevakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Alian. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena korban mengalami luka saat proses evakuasi berlangsung, Senin 2 Februari 2026.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
“Saat ini Polres Kebumen sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian ini,” ujar AKBP Putu seraya mengungkapkan duka mendalam atas kejadian tersebut.
Peristiwa penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban itu terjadi di Dukuh Krajan RT 002 RW 003 Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban diketahui berinisial MA, personel Satpol PP Kebumen, warga Kelurahan/Kabupaten Kebumen.
Sementara itu, terduga pelaku bernama Ruwadi, warga Dukuh Krakal RT 02 RW 03 Desa Krakal, Kecamatan Alian. Berdasarkan informasi awal di lapangan, pelaku diduga merupakan ODGJ.
Kronologi kejadian bermula saat dilakukan evakuasi ODGJ oleh tim Puskesmas Alian. Evakuasi tersebut melibatkan unsur gabungan, yakni tiga anggota Polsek Alian Polres Kebumen, dua anggota Koramil Alian, lima anggota Satpol PP, satu perwakilan pemerintah desa, serta keluarga pelaku.
Namun, saat hendak diamankan, pelaku keluar dari rumah membawa senjata tajam dan benda tumpul, yakni sabit, pisau daging, serta linggis. Ketika akan dimasukkan ke ambulans yang telah disiapkan, pelaku melawan petugas dengan mengayunkan sabit dan linggis. Pisau daging disebut berada di pinggang pelaku.
Petugas sempat berupaya melucuti senjata yang dibawa pelaku, namun tidak berhasil. Pelaku kemudian mengejar korban dan mengayunkan sabit hingga menyebabkan luka sayat yang mengeluarkan banyak darah.
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen. Namun, sekitar 30 menit setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis Satreskrim Polres Kebumen menemukan bercak darah di jalan depan rumah serta di pondasi halaman rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit, satu bilah pisau daging, dan satu bilah linggis.
Dalam penanganan awal, kepolisian melakukan olah TKP serta mengajukan permintaan visum et repertum kepada pihak rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menambahkan, kasus tersebut saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Alian bersama Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kebumen sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyelidikan masih berjalan untuk mendalami unsur peristiwa, termasuk rangkaian tindakan saat evakuasi serta penanganan terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Yofi. (*)







