Tak Berizin Edarkan Miras, Warga Juwok Sukodono Diciduk Polisi

Jatengpress.com, Sragen – Upaya Polres Sragen dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang warga Dukuh Juwok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan minuman keras tradisional jenis ciu tanpa izin resmi.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat jajaran Polsek Sukodono melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Tahun 2026 yang digelar secara intensif untuk menekan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui keterangan resminya melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras.

“Penertiban miras tanpa izin adalah bagian dari langkah preventif dan represif Polres Sragen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” tegas AKP Mujiyanto.

Berdasarkan laporan warga, tim patroli bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono langsung bergerak menuju rumah milik Budi Anto (31) di Desa Juwok, Kecamatan Sukodono. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati pelaku menyimpan dan menjual miras jenis ciu tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima botol miras jenis ciu berukuran 1,5 liter sebagai barang bukti. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sukodono guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sragen menambahkan, selain penegakan hukum, pendekatan pembinaan juga menjadi prioritas dalam penanganan kasus penyakit masyarakat.

Terhadap pelaku, petugas memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum,” imbuhnya. (*)