Karanganyar, Jatengpress.com— Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) resmi menerima dua Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia tentang izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Sarjana. Dengan tambahan dua program studi tersebut, UMUKA kini memiliki total 25 program studi.
Penyerahan KMA dilakukan dalam acara Penyerahan Keputusan Menteri Agama tentang Pembukaan Program Studi PAI dan HKI UMUKA serta penyerahan izin penyelenggaraan program studi keagamaan bagi 12 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA), yang berlangsung di Studitorium Lantai 2 UMUKA Solo, Sabtu (13/6/2026).
Wakil Rektor II UMUKA, Sarilan M. Ali, menyampaikan bahwa kampusnya menerima Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam Program Sarjana dan Keputusan Menteri Agama Nomor 768 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Sarjana.
“Alhamdulillah hari ini Universitas Muhammadiyah Karanganyar menerima dua Keputusan Menteri Agama terkait izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Studi Hukum Keluarga Islam. Insyaallah mulai tahun akademik 2026/2027 kedua program studi tersebut siap menerima mahasiswa baru,” ujar Sarilan.
Menurutnya, pembukaan dua program studi tersebut sekaligus menandai pembentukan Fakultas Agama Islam di lingkungan UMUKA. Langkah itu merupakan implementasi program Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Muhammadiyah yang mendorong setiap Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah memiliki Fakultas Agama Islam sebagai ciri khas institusi.
“Identitas utama PTMA adalah spirit Al-Islam dan Kemuhammadiyahan. Karena itu keberadaan Fakultas Agama Islam menjadi bagian penting dalam penguatan karakter perguruan tinggi Muhammadiyah,” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Amin Suyitno, M.Ag., yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa izin program studi keagamaan diberikan kepada sejumlah PTMA sebagai upaya memperkuat pengembangan keilmuan keagamaan di lingkungan Muhammadiyah.
Ia menjelaskan, dari 12 PTMA yang menerima izin penyelenggaraan program studi keagamaan, UMUKA memperoleh dua program studi sekaligus, yakni PAI dan HKI.
“Kehadiran program studi keagamaan menjadi core value perguruan tinggi Muhammadiyah. Program-program studi ini akan melengkapi kajian-kajian keilmuan yang sudah berkembang selama ini sehingga memberikan nuansa tersendiri dalam pengembangan akademik di PTMA,” ujarnya.
Selain UMUKA, sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah lainnya juga menerima izin pembukaan program studi baru, antara lain Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya, Universitas Muhammadiyah Bojonegoro, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Enrekang, dan Universitas Muhammadiyah Jambi.
Sarilan menambahkan, penambahan dua program studi baru tersebut juga menjadi bagian dari upaya UMUKA memberikan lebih banyak pilihan pendidikan kepada masyarakat.
“Penambahan program studi ini merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk memberikan alternatif pilihan kepada calon mahasiswa lulusan SMA, MA maupun SMK yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi,” tandasnya. (Abdul Alim)



