SUKOHARJO, Jatengpress.com– Kematian MYN alias Manyul, terdakwa utama kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Percetakan dan Aneka Usaha Daerah (Percada) Sukoharjo, memang menghentikan proses pidana terhadap dirinya. Namun satu persoalan besar masih menggantung: siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp10,6 miliar?
Kasus yang menyeret mantan petinggi Percada tersebut sejak awal menjadi perhatian publik karena nilai kerugiannya yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah itu mengakibatkan hilangnya miliaran rupiah yang seharusnya menjadi aset pemerintah daerah dan masyarakat Sukoharjo.
Meninggalnya terdakwa utama kini memunculkan pertanyaan baru. Apakah dugaan korupsi bernilai Rp10,6 miliar itu dilakukan seorang diri, atau terdapat pihak lain yang turut berperan dalam pengambilan keputusan, pencairan anggaran, hingga aliran dana yang menjadi objek perkara?
Ketua LAPAAN RI, BRM Dr. Kusumo Putro SH MH, menilai kematian terdakwa tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pengusutan kasus secara menyeluruh.
“Nilai kerugian negara mencapai Rp10,6 miliar. Sangat sulit dibayangkan jika seluruh rangkaian peristiwa itu hanya melibatkan satu orang. Penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, membantu, atau menikmati hasil tindak pidana tersebut,” ujarnya, Minggu (14/6)
Menurut Kusumo, fokus aparat penegak hukum saat ini harus diarahkan pada tiga hal utama, yakni pelacakan aset, penelusuran aliran dana, dan pengembangan perkara terhadap pihak lain yang berpotensi terlibat.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi bukan hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara agar tidak menjadi beban masyarakat.
Publik juga mempertanyakan keberadaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Jika kerugian negara benar mencapai Rp10,6 miliar, maka harus ada jejak transaksi, aset, atau bentuk kekayaan lain yang dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Dalam ketentuan hukum pemberantasan korupsi, negara tetap memiliki ruang untuk melakukan upaya pemulihan kerugian melalui gugatan perdata maupun mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dapat ditempuh meskipun terdakwa utama telah meninggal dunia.
Kasus Percada kini memasuki fase krusial. Di satu sisi, proses pidana terhadap terdakwa utama berakhir. Namun di sisi lain, tuntutan masyarakat agar kerugian negara dikembalikan dan seluruh pihak yang terlibat diungkap justru semakin menguat.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu jawaban atas pertanyaan yang hingga kini belum terpecahkan: ke mana aliran dana Rp10,6 miliar itu bermuara, dan apakah masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum? (Abdul Alim)


