SUKOHARJO, Jatengpress.com— Alibi empat terdakwa kakak beradik dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris di Sukoharjo akhirnya patah. Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin, 8 Juni 2026, keterangan sejumlah saksi kunci justru membongkar rekayasa dokumen yang menyeret keempatnya ke kursi pesakitan. Fakta yang terungkap di hadapan hukum sangat berseberangan dengan klaim para terdakwa selama proses persidangan sebelumnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yuliana Eny Daryati, didampingi hakim anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta, mengagendakan pemeriksaan tiga saksi penting yang dihadirkan oleh jaksa dan penggugat. Mereka adalah perwakilan Badan Pertanahan Nasional Sukoharjo, pegawai notaris, serta istri almarhum Sarwoto.
Empat bersaudara yang duduk di kursi pesakitan tersebut adalah Sumarsih yang berusia 62 tahun, Sukamdi berusia 64 tahun, Nurhayadi berusia 56 tahun, dan Nurhayati berusia 55 tahun. Mereka berempat didakwa menggunakan surat palsu dalam proses pengurusan harta warisan berupa tanah peninggalan almarhum ayah mereka, Sularno Harno Miharjo, yang diketahui memiliki dua istri.
Kuasa hukum penggugat, Asri Purwanti, mengungkapkan bahwa jalannya persidangan kali ini berhasil mematahkan klaim sepihak dari para terdakwa. Sebelumnya, keempat terdakwa bersama kuasa hukumnya berulang kali menuduh almarhum Sarwoto, kakak kandung mereka dari istri pertama Sularno, sebagai pihak yang mengurus dan memalsukan Surat Keterangan Waris hingga terbitnya sertifikat hak bersama yang kemudian menjadi dasar penjualan aset.
Namun, fakta mencengangkan diungkap oleh saksi dari Badan Pertanahan Nasional Sukoharjo. Berdasarkan dokumen resmi, proses pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama atas nama terdakwa Nurhayati tercatat berlangsung pada Mei 2015. Sementara itu, almarhum Sarwoto nyatanya telah meninggal dunia sejak 18 Februari 2015.
“Ini kan lucu, orang yang sudah meninggal pada Februari, tiba-tiba hidup lagi pada bulan Mei untuk tanda tangan permohonan ke BPN. Di persidangan tadi jelas terungkap adanya dugaan kuat pemalsuan tanda tangan almarhum Sarwoto,” ujar Asri usai persidangan.
Para terdakwa diduga sengaja menyembunyikan kematian Sarwoto dari pejabat Badan Pertanahan Nasional. Mereka tidak melampirkan surat kematian maupun membuat Surat Keterangan Waris baru yang mencantumkan anak-anak almarhum Sarwoto sebagai ahli waris pengganti yang sah. Akibat rekayasa ini, seluruh sertifikat tanah sempat dikuasai oleh Nurhayati, dan sebagian objek sengketa dikabarkan telah dialihkan serta dijual kepada pihak lain.
Suasana persidangan sempat diwarnai haru saat istri almarhum Sarwoto memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mengaku tidak mendapatkan hak waris yang semestinya. Mirisnya, tidak lama setelah suaminya wafat, ia justru diusir dari rumah yang kini menjadi objek sengketa. Hingga saat ini, rumah dan tanah tersebut dilaporkan masih dikuasai oleh terdakwa Nurhayati bersama suaminya.
Meskipun bukti-bukti persidangan kian menyudutkan, Asri menyebut para terdakwa sama sekali belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara damai atau kekeluargaan. Oleh karena itu, pihak penggugat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Para terdakwa ini meskipun dalam fakta persidangan sudah banyak mengungkap bukti perbuatannya, namun mereka tidak mau berdamai. Saya berharap majelis hakim membuat putusan yang adil, dan jika memang para terdakwa bersalah ya harus masuk penjara. Saat ini mereka memang tidak ditahan karena pertimbangan faktor usia,” kata Asri.
Asri menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk membatalkan seluruh sertifikat tanah yang terbit berdasarkan Surat Keterangan Waris palsu tersebut setelah putusan pidananya inkrah.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggunaan surat palsu. Kasus ini pun menyita perhatian publik karena mengungkap konflik internal keluarga yang berujung pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen demi menguasai aset warisan milik orang tua. (Abdul Alim)

