Surakarta, Jatengpress.com-Sorotan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Surakarta kian menguat. Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Dr Kusumo Putro, secara tegas mendesak aparat penegak hukum membongkar seluruh pihak yang diduga menikmati aliran dana hibah olahraga tersebut.
Menurut Kusumo Putro, pengungkapan kasus yang saat ini menyeret mantan Ketua KONI berinisial LK dan mantan bendahara TAR belum cukup untuk menjawab rasa keadilan masyarakat. Ia meyakini dugaan penyelewengan dana hibah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,05 miliar tidak mungkin dilakukan hanya oleh dua orang.
“Kalau melihat besarnya kerugian negara dan pola yang terjadi selama beberapa tahun, saya yakin tidak hanya dua orang yang menikmati dana hibah tersebut. Penyelidikan harus diperluas,” tegas Kusumo saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5).
Advokat yang dikenal vokal dalam isu pengawasan anggaran negara itu menilai kasus dugaan korupsi dana hibah KONI menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga di Kota Solo. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan peningkatan prestasi justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Ia menyebut praktik korupsi terhadap anggaran olahraga sangat melukai para atlet dan masyarakat. Sebab, anggaran hibah berasal dari uang rakyat yang seharusnya dipakai untuk mendukung kegiatan pembinaan cabang olahraga, pelatihan atlet, hingga persiapan kejuaraan.
“Ini uang rakyat. Seharusnya dipakai untuk kepentingan atlet dan kemajuan olahraga daerah, bukan malah dijadikan bancakan,” ujarnya.
Kusumo juga meminta Kejaksaan Negeri Surakarta bertindak tegas dan tidak ragu melakukan penahanan terhadap seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Menurut dia, langkah penahanan penting dilakukan untuk menghindari potensi hilangnya barang bukti maupun upaya menghambat proses penyidikan.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola anggaran hibah lainnya agar tidak bermain-main dengan uang negara.
“Penahanan itu penting agar proses hukum berjalan maksimal. Jangan sampai ada penghilangan barang bukti atau upaya mengaburkan aliran dana,” katanya.
Tak hanya itu, Kusumo juga mendesak penyidik menyita aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil korupsi. Menurutnya, pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas selain penjatuhan hukuman pidana.
Ia menegaskan, tindak pidana korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap pembangunan daerah dan kepercayaan publik.
“Kami mendukung penuh apabila penyidik menelusuri aset para tersangka. Kalau memang ada aset yang diperoleh dari hasil korupsi, harus disita untuk mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kusumo mengapresiasi langkah penyidik pidana khusus Kejari Surakarta yang telah mengungkap kasus tersebut. Namun ia berharap proses pengembangan perkara tidak berhenti hanya pada dua tersangka awal.
Menurutnya, pola dugaan korupsi yang berlangsung selama kurun waktu 2021 hingga 2024 menunjukkan adanya sistem yang berjalan cukup lama. Ia menduga ada pihak lain yang mengetahui maupun turut menikmati aliran dana tersebut.
“Kami berharap penyidik berani membuka semuanya secara terang benderang. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan korupsi dilakukan melalui pola pemotongan dana hibah secara bertahap.
Dana hibah yang seharusnya disalurkan kepada cabang olahraga dan atlet diduga dipotong sedikit demi sedikit sehingga praktik tersebut sulit terdeteksi pada awalnya.
“Polanya dilakukan bertahap, tidak langsung besar. Ada yang disetorkan, ada yang tidak. Baru terlihat setelah audit menyeluruh dilakukan,” ungkap Supriyanto.
Dari hasil audit bersama BPKP Jawa Tengah, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,05 miliar. Adapun dana hibah yang diterima KONI Kota Surakarta setiap tahun disebut berkisar Rp7 miliar hingga Rp10 miliar dari Pemerintah Kota Surakarta.
Kasus ini hingga kini masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Surakarta. (Abdul Alim)






