Kantor Imigrasi Surakarta Musnahkan Arsip Kedaluwarsa, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Akuntabel

Karanganyar, Jatengpress.com— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan melalui kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif dan fasilitatif keimigrasian, Senin (12/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Pemusnahan arsip dilaksanakan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor, Kurnia Dwi Nastiti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Bayu Dewabrata, serta Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Andri Budi Satriaji.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pengelolaan arsip negara yang lebih efektif dan efisien. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya serta tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun historis. Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip telah melalui serangkaian tahapan mulai dari proses identifikasi, verifikasi, penilaian, hingga memperoleh persetujuan sesuai mekanisme dan prosedur kearsipan yang berlaku.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pejabat terkait beserta tim pengelola arsip. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan keamanan dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip negara.

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Kurnia Dwi Nastiti, mengatakan bahwa pengelolaan arsip merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional dan modern. Menurutnya, arsip bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga menjadi bagian dari memori institusi dan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan negara.

“Pengelolaan arsip yang baik mencerminkan tertib administrasi dalam sebuah institusi. Karena itu, setiap tahapan pengelolaan arsip harus dilakukan sesuai aturan agar keamanan informasi dan akuntabilitas organisasi tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan dokumen fisik yang sudah tidak memiliki nilai guna. Dengan demikian, ruang penyimpanan arsip dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk dokumen-dokumen aktif dan penting lainnya.

Selain itu, pengelolaan arsip yang tertata dinilai mampu meningkatkan efektivitas kerja pegawai dalam melakukan pencarian dokumen maupun pengelolaan administrasi pelayanan keimigrasian. Hal tersebut pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Bayu Dewabrata, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Surakarta dalam menjaga tata kelola arsip sesuai regulasi. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan pembangunan sistem administrasi pemerintahan yang transparan.

“Arsip memiliki peran penting sebagai sumber informasi dan bukti pertanggungjawaban. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional mulai dari penciptaan, penyimpanan, hingga pemusnahan,” katanya.

Senada dengan itu, Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Andri Budi Satriaji, menegaskan bahwa proses pemusnahan arsip harus dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan risiko administratif maupun hukum di kemudian hari.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan arsip bukan sekadar mengurangi jumlah dokumen, tetapi juga bagian dari pengendalian arsip agar pengelolaan informasi di lingkungan instansi pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan birokrasi yang adaptif, transparan, dan berintegritas. Langkah itu juga sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang terus digaungkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Abdul Alim)