Karanganyar, Jatengpress.com-Aparat Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji skala besar dalam sebuah penggerebekan di Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Gudang yang sehari-harinya berfungsi sebagai lokasi penggilingan padi tersebut ternyata disalahgunakan sebagai tempat pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi secara ilegal.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026 ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial S, HS, dan WSP. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Proses pemindahan ini dilakukan dengan menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke non-subsidi secara ilegal,” ujar AKBP Arman Sahti di Mapolres Karanganyar, Senin sore.

Praktik ilegal ini terendus berkat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di dalam gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian segera bertindak dan menemukan bukti nyata adanya aktivitas pengoplosan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi yang besar. Mereka menjual gas oplosan tersebut dengan harga yang jauh di bawah harga pasar resmi untuk menarik minat pembeli. Sebagai contoh, tabung 12 kilogram hasil oplosan dijual seharga Rp140.000, padahal harga resminya mencapai Rp213.000. Begitu pula dengan tabung 50 kilogram yang dijual hanya Rp600.000 dari harga normal Rp980.000.

Dengan kemampuan produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta setiap harinya. Jika diakumulasikan dalam sebulan, omzet ilegal mereka bisa menembus angka Rp750 juta hingga Rp1 miliar. Namun, polisi juga mencatat bahwa bobot gas dalam tabung-tabung tersebut tidak sesuai dengan takaran yang semestinya, sehingga sangat merugikan konsumen.
Di Mapolres Karanganyar, polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang kini telah dipasangi garis polisi, mulai dari 268 tabung gas melon, 181 tabung ukuran 12 kilogram, 7 tabung ukuran 50 kilogram, hingga timbangan dan puluhan selang regulator. Pihak kepolisian juga sempat mempraktikkan cara para pelaku melakukan pengoplosan gas tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar. AKBP Arman Sahti menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan negara karena menyalahgunakan distribusi bahan bakar yang disubsidi untuk rakyat kecil. (Abdul Alim)






