Pertamina Apresiasi Polda Jateng Ungkap Sindikat Pengoplosan LPG di Semarang dan Karanganyar

SEMARANG, Jatengpress.com — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dan Polres Karanganyar atas keberhasilan mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di wilayah Semarang dan Karanganyar.

Kasus tersebut melibatkan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk diperjualbelikan. Dari pengungkapan di Kota Semarang, aparat menemukan 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg. Sementara itu, di Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, dan 7 tabung LPG 50 kg.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menyatakan bahwa langkah tegas aparat kepolisian sangat penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi ini sangat kami apresiasi. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan LPG di masyarakat,” ujar Taufiq dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Menurutnya, di tengah dinamika energi global, pengawasan distribusi LPG bersubsidi menjadi krusial untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan akses. Pertamina, lanjut dia, mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku.

Pertamina juga terus mengintensifkan langkah preventif melalui program Subsidi Tepat LPG. Melalui program ini, masyarakat dapat memastikan pembelian LPG dilakukan di pangkalan resmi serta memverifikasi keaslian produk melalui segel hologram pada tabung.

“Tiap tabung LPG resmi dilengkapi hologram yang dapat dipindai untuk menampilkan informasi produk. Jika tidak muncul data, maka patut dicurigai sebagai produk tidak resmi,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak tergiur harga murah dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Praktik pengoplosan selain merugikan negara juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan para pelaku menjalankan usaha ilegal secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari.

“Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp1,08 miliar per bulan,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya penerima subsidi. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Pertamina menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi serta mencegah praktik serupa terulang di wilayah lain. (Abdul Alim)