KARANGANYAR, Jatengpress.com— Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menyoroti persoalan implementasi sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) serta maraknya pertumbuhan toko modern yang dinilai berdampak pada pelaku usaha kecil. Hal tersebut mencuat dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Karanganyar, Selasa (7/4).
Anggota Komisi A DPRD Jateng, Subandi, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menyerap masukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik di tingkat provinsi.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan normatif, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan di masyarakat,” ujarnya usai pertemuan di Kantor Bupati Karanganyar.
Ia menjelaskan, dari hasil kunjungan ke sejumlah daerah, secara umum pelayanan publik dinilai sudah berjalan baik. Namun, terdapat persoalan krusial terkait digitalisasi perizinan melalui OSS yang dinilai melemahkan kewenangan daerah.
Menurutnya, banyak pemerintah kabupaten tidak mengetahui secara langsung munculnya izin pendirian toko swalayan di wilayahnya karena seluruh proses dilakukan melalui sistem nasional.
“Ada kasus toko modern berdiri berdekatan dengan pasar tradisional tanpa sepengetahuan daerah. Ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada keberlangsungan usaha kecil,” kata anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah ini.

Subandi menilai keberadaan toko modern yang berdekatan dengan toko kelontong berpotensi mematikan usaha masyarakat kecil, meskipun dari sisi harga tidak selalu lebih murah.
“Toko modern unggul dari sisi kenyamanan dan jam operasional. Ini yang membuat toko kecil sulit bersaing,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik pendirian toko modern dengan menggunakan nama atau kepemilikan warga lokal, namun secara operasional terafiliasi dengan jaringan ritel besar.
“Secara administratif menggunakan nama warga setempat, tetapi sistem dan pengelolaannya seperti waralaba. Ini yang menjadi kendala dalam pengawasan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mukafi Fadli, S.T., S.Ag., menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja serta harapan untuk memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Karanganyar, Muis Effendi, menjelaskan bahwa peraturan daerah yang mengatur toko modern tidak berlaku surut.
“Toko yang sudah berdiri sebelum perda ditetapkan tetap diakomodasi. Namun untuk perizinan baru, saat ini seluruhnya menggunakan sistem OSS yang berlaku secara nasional,” jelasnya.
Saat ini masih berlaku pembatasan pendirian toko ritel modern di tiga kecamatan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan pembatasan terhadap jaringan ritel tertentu. Namun, di lapangan masih ditemukan toko dengan merek berbeda tetapi memiliki pola operasional serupa.
“Kendala kami ada pada toko-toko yang secara nama berbeda, tetapi praktiknya sama seperti jaringan besar,” ujarnya.
Dalam forum itu juga mencuat skema pembagian pajak, porsi terbesar berada di kabupaten/kota. “Sekitar 60 sampai 70 persen masuk ke kabupaten, sedangkan provinsi sekitar 30 persen. Namun, ketika terjadi kenaikan pajak, sering kali provinsi yang disalahkan,” ujar anggota komisi A lainnya.
Menurut Komisi A kondisi tersebut perlu diluruskan melalui regulasi yang lebih jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait kewenangan dan pembagian hasil pajak.
Selain itu, Komisi A juga menyoroti pemanfaatan aset daerah seperti tanah basah, tegalan, dan lapangan yang didirikan “Koperasi Merah Putih”.
Dalam kesempatan yang sama, isu pengembangan energi panas bumi (geothermal) juga menjadi perhatian. Komisi A mendorong adanya kejelasan sikap pemerintah daerah terhadap potensi dan dampak proyek tersebut, khususnya terkait aspek lingkungan dan penerimaan masyarakat. (Abdul Alim)



