SOLO, Jatengpress.com— Universitas Surakarta (UNSA) resmi membatalkan seluruh produk akademik berupa gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) atas nama Zaenal Mustofa. Keputusan tersebut diambil setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Zaenal Mustofa sebelumnya merupakan mantan kuasa hukum dalam perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam kasus pemalsuan dokumen milik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk melanjutkan studi di Fakultas Hukum UNSA.
Rektor UNSA, Dr. Arya Surendra, MM, membenarkan pembatalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum keputusan diambil, pihak kampus terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta arahan kepada Kementerian Pendidikan melalui LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah.
“Setelah menerima arahan resmi dari LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah, pada 20 Januari 2026 UNSA secara administratif membatalkan seluruh produk akademik yang bersangkutan,” jelas Arya, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, UNSA telah menyampaikan laporan resmi kepada kementerian dengan melampirkan dokumen pendukung, termasuk salinan putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keputusan pembatalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitahuan pembatalan ijazah juga telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Asri Purwanti selaku pengaju permohonan pencabutan gelar.
Asri Purwanti, yang menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, mengapresiasi langkah tegas UNSA dan LLDIKTI.
“Ini menunjukkan komitmen kampus dalam menjaga integritas akademik dan marwah lembaga pendidikan tinggi. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa secara resmi tidak lagi memiliki gelar SH dan MH dari UNSA. Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dalam dunia pendidikan dan profesi hukum. (Abdul Alim)







