KARANGANYAR, Jatengpress.com— Pengelolaan jalur pendakian Gunung Lawu akan memasuki fase baru mulai 1 April 2026. Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Kabupaten Karanganyar ditunjuk untuk mengelola, dengan fokus pada peningkatan keselamatan, profesionalitas layanan, serta sistem pendataan pendaki berbasis digital.
Direktur Utama PUD Aneka Usaha Karanganyar, Samidi, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan sistem pendaftaran elektronik yang terintegrasi untuk memantau aktivitas pendaki secara real-time.
“Ke depan kita kembangkan sistem pendaftaran secara elektronik. Dari situ nanti bisa diketahui posisi pendaki, apakah masih di pos 1, pos 2, dan seterusnya. Ini penting untuk pengawasan dan keselamatan,” ujar Samidi usai rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan, Senin (30/3).
Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk meminimalisasi risiko di jalur pendakian, seperti pendaki tersesat atau tidak terpantau. Dengan sistem yang terintegrasi, proses monitoring diharapkan menjadi lebih cepat dan akurat.
Selain penguatan sistem digital, PUD juga akan menertibkan jalur tidak resmi atau “jalur tikus” yang selama ini kerap digunakan pendaki tanpa prosedur.
“Semua pendaki harus melalui jalur resmi dan terdata. Jalur-jalur tikus akan kita pantau dan dikendalikan agar tidak lagi digunakan sembarangan. Yang mau naik gunung wajib isi formulir,” tegasnya.
Dalam tahap awal, PUD Aneka Usaha akan menjalani masa transisi selama tiga bulan bersama Dinas Pariwisata, khususnya terkait administrasi dan teknis operasional. Tenaga lapangan yang sudah berpengalaman tetap dilibatkan dengan peningkatan standar profesionalitas, terutama dalam aspek keselamatan.
Sistem baru ini juga akan menyediakan layanan tambahan, seperti porter dan pemandu pendakian, yang dapat dipilih sesuai kebutuhan pendaki. Pengelolaan mencakup sejumlah jalur populer, di antaranya Cemoro Kandang dan Cetho.
Sementara itu, Camat Jenawi, Ardiansyah, menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan wisata oleh PUD tidak mengubah kewenangan pengelolaan jalur pendakian di kawasan hutan.
“Kalau itu kan menjadi ranahnya Perhutani. Kalau yang ini dari PUD hanya pengelolaan wisata yang sudah diserahkan ke PUD,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) juga tetap berada di bawah koordinasi Perhutani. Dengan demikian, struktur kewenangan pengelolaan jalur pendakian, khususnya di wilayah Kecamatan Jenawi, tidak mengalami perubahan.
Pemerintah kecamatan, lanjut Ardiansyah, mendukung sinergi antarinstansi dalam pengelolaan potensi wisata, selama tetap sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. (Abdul Alim)


