Praperadilan Digelar, Aktivis Antikorupsi Soroti Mandeknya Penetapan Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Karanganyar, Jatengpress.com — Sidang praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Madani Karanganyar resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (31/3). Gugatan ini diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, yang meminta Kejaksaan Negeri Karanganyar segera menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya usai sidang, Boyamin menegaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan karena dinilai adanya penundaan yang tidak sah dalam proses penyidikan. Ia menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap Juliatmono, meskipun namanya disebut dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Yang bersangkutan disebut menerima aliran dana saat menjabat Bupati Karanganyar.

“Berdasarkan putusan tersebut, diduga ada aliran dana yang turut dinikmati, sehingga seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penetapan tersangka,” ujarnya.

Boyamin mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Ia juga menyebut nilai dugaan aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar.

Sidang praperadilan di PN Karanganyar merupakan agenda awal, dengan tahapan selanjutnya berupa jawaban dari pihak termohon, dilanjutkan pembuktian. Dalam proses pembuktian nanti, pihak pemohon berencana menghadirkan dokumen utama berupa putusan Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yunianto, menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan mengikuti seluruh proses persidangan yang berlangsung.

“Kami akan melihat bagaimana perkembangan persidangan praperadilan ini ke depan,” ujarnya singkat.

Terkait materi gugatan yang menyinggung adanya aliran dana, Bonard menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan upaya banding, termasuk menyerahkan memori banding ke pengadilan. (Abdul Alim)