Solo, Jatengpress.com-Ketua Umum Forum Budaya Mataram yang juga Ketua DPPSBI (Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia) BRM. Dr. Kusumo Putro, S.H,.M.H meminta kepada Pemerintah untuk segera melakukan audit dana hibah ke Keraton Surakarta.
Pasalnya uang yang di gelontorkan tersebut berasal dari hasil pajak rakyat yang di kumpulkan untuk kepentingan masyarakat, sehingga peruntukanya juga harus kembali kepada masyarakat.
“Tidak boleh di pergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar dia saat di temui di kediamannya, Kamis (5/3/2026).
Sebelumnya seruan audit dana hibah Keraton Surakarta pertama kali di lontarkan oleh Ketua DPPSBI, BRM.Dr. Kusumo Putro, S.H,MH, yang juga advokat ternama asal Solo. Menyikapi kekisruhan di internal Keraton Surakarta dan melebar ke persoalan dana hibah yang selama ini jarang di ketahui masyarakat karena di nilai tidak transparan.
Masyarakat sebut Kusumo, berhak tahu kemana aliran dana hibah milyaran rupiah tersebut di gunakan. Baik yang berasal dari hibah Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Propinsi dan hibah dari Pemerintah Pusat.
“Pemerintah harus mempertanggung jawabkan penggunaan uang negara kepada rakyat, sekecil apapun nilainya. Kemana larinya dan apa hasilnya? Apakah bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat ataukah di pakai untuk kepentingan pribadi ?” tegasnya.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk mekanisme hibah.
Sedangkan turunan peraturan tersebut antara lain mengatur tentang tata cara penyaluran, verifikasi, dan pertanggungjawaban hibah, khususnya hibah ke daerah atau lembaga yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 14 Tahun 2024 / No. 107 Tahun 2023.
Sedangkan untuk APBD, Permendagri No. 123/2018 mengatur syarat utama penerima hibah adalah lembaga nirlaba, berbadan hukum, berdomisili jelas, serta menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pertanggungjawaban formal dan material.
Penyalahgunaan dana hibah dapat di jerat melalui UU KUHP Tipikor Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyalahgunaan tersebut tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik dan melanggar hukum, baik dalam konteks pidana maupun administratif.
Oleh sebab itu sanksi yang dikenakan di atur dalam UU KUHP Pasal 603, Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI
Sedangkan Pasal 604 UU KUHP menyebutkan Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI
Penerima yang tidak melaporkan atau menyalahgunakan dana wajib mengembalikan dana hibah ke kas negara, ujarnya
Kusumo mengatakan menjaga transparansi dan akuntabilitas dapat di lakukan dengan cara menjaga tata kelola yang baik, membuka akses informasi public dan mempertanggung jawabkan setiap anggaran yang di gunakan.
Dalam menjaga pertanggung jawaban tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi melalui pengawasan akses informasi public. Audit internal juga harus di lakukan untuk menjaga akuntabilitas tata kelola administrasi.
Hal itu sebut Kusumo tidak hanya dalam konteks audit dana hibah Keraton Surakarta, tetapi seluruh pemanfaatan dana yang menggunakan uang rakyat harus di laporkan secara terbuka untuk membangun kepercayaan publik.
Sementara itu terkait dengan kekisruhan dana hibah Keraton Surakarta Ketua FBM tegaskan, di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, menjaga kewibawaan Keraton Surakarta tidak cukup hanya mengutamakan nilai, seni dan budaya, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap Keraton dan para pemangku adat yang ada di dalamnya juga harus di bangun.
Secara legitimasi adat, Keraton Surakarta satu dari empat kiblat punjer budaya jawa di Nusantara yang harus di jaga dan di lestarikan. Upaya pelestarian tersebut tidak cukup hanya di lakukan oleh para pewaris, abdi dalem dan sentana dalem, tetapi keterlibatan masyarakat dalam menjaga pelestarian menjadi kunci agar Upaya tersebut berhasil.
Sebab sekecil apapun persoalan yang ada di Keraton Surakarta akan mencuat dan diketahui banyak orang melalui media sosial. Untuk itu kepercayaan terhadap Keraton Surakarta kunci di dalam menjaga kewibawaan adat, tradisi, kearifan lokal yang ada di dalamnya secara turun temurun sebelum negara Republik Indonesia ini berdiri. (Abdul Alim)







